Hallonusantara.com || JAKARTA — Pemerintah memastikan pasokan energi nasional tetap aman di tengah gejolak energi global. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) nasional saat ini berada di atas standar minimal nasional, sebagai langkah menjaga stabilitas energi dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kebijakan energi nasional tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers terkait transformasi kebijakan energi yang digelar di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) waktu setempat.
Menurut Bahlil, stabilitas cadangan energi nasional tetap terjaga meski dunia menghadapi ketidakpastian geopolitik yang berdampak pada sektor energi global.
“Di tengah ketegangan geopolitik global yang belum dapat dipastikan kapan berakhir, pemerintah bersyukur karena cadangan BBM nasional saat ini masih berada di atas standar minimal yang ditetapkan,” ujar Bahlil.
Selain menjaga cadangan energi, pemerintah juga memperkuat ketahanan energi melalui program mandatori Biodiesel 50 persen (B50). Program ini merupakan kebijakan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar, yang diproyeksikan mampu meningkatkan kemandirian energi sekaligus menciptakan surplus stok gasoil di dalam negeri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor serta memperkuat sektor energi nasional dalam menghadapi dinamika pasar global.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah mempercepat kajian kebijakan energi nasional agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan harga energi dunia yang bergerak cepat, terutama pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Bahlil menegaskan bahwa setiap kebijakan energi pemerintah selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar kebijakan energi tetap berpihak kepada rakyat dan menjaga daya beli masyarakat.
“Presiden selalu menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat, terutama masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih,” kata Bahlil.
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah juga memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga BBM subsidi.
Dengan keputusan tersebut, harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tetap berlaku seperti saat ini.
Sementara itu, untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan bersama badan usaha niaga BBM, termasuk PT Pertamina (Persero) dan pengelola SPBU swasta.
“Untuk BBM subsidi tidak ada penyesuaian harga, baik naik maupun turun. Harga tetap seperti yang berlaku saat ini. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi masih dalam pembahasan bersama Pertamina dan badan usaha lainnya,” jelas Bahlil.
Dalam upaya menjaga distribusi energi yang tepat sasaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembelian BBM subsidi secara wajar.
Melalui kebijakan ini, pembelian Pertalite (JBKP) dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan serupa juga berlaku untuk solar subsidi (JBT) bagi kendaraan pribadi.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum penumpang maupun kendaraan angkutan barang, sehingga aktivitas transportasi dan distribusi logistik tetap berjalan normal.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mendukung ketahanan energi nasional dengan menggunakan energi secara bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Langkah ini dinilai penting agar stabilitas energi nasional tetap terjaga sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
(Bet)













