Hallonusantara.com || JAKARTA — Pemerintah Indonesia memperkuat strategi ketahanan energi nasional dengan menyiapkan tahapan implementasi B50 (biodiesel 50 persen) sebagai bagian dari program bahan bakar nabati (BBN). Kebijakan ini bertujuan menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan bauran energi terbarukan, serta mempercepat transisi energi nasional menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu (8/4/2026), pemerintah telah menetapkan kebijakan strategis melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN. Kedua regulasi tersebut menjadi peta jalan pengembangan biofuel Indonesia agar implementasi biodiesel berjalan bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi Indonesia. Selain meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional, kebijakan ini juga mampu menekan impor energi fosil sekaligus mendorong pertumbuhan industri energi berbasis sumber daya domestik.
Menurut Eniya Listiani Dewi, kebijakan penahapan menuju program B50 biodiesel Indonesia dirancang agar implementasi mandatori biofuel nasional dapat berjalan konsisten namun tetap realistis. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor penting seperti ketersediaan bahan baku biodiesel, kesiapan infrastruktur distribusi energi, dukungan pembiayaan khususnya untuk sektor Public Service Obligation (PSO), serta kesiapan sektor industri dan transportasi sebagai pengguna energi.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan bahan bakar nabati dapat diimplementasikan secara optimal dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya Listiani Dewi saat sosialisasi kebijakan energi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kebijakan penahapan pemanfaatan BBN ini juga dinilai menjadi acuan strategis investasi energi terbarukan di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan pencampuran biodiesel dalam bahan bakar minyak secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sektor hulu hingga hilir, termasuk pasokan bahan baku biofuel, kesiapan industri biodiesel nasional, dukungan pembiayaan pemerintah, serta kesiapan sektor pengguna energi.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 memberikan kerangka pengaturan yang lebih menyeluruh terhadap industri bahan bakar nabati di Indonesia. Regulasi ini mencakup berbagai aspek mulai dari jenis biofuel, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi, kewajiban badan usaha, mekanisme penetapan harga, hingga aspek teknis seperti keselamatan energi, perlindungan lingkungan, insentif industri, serta penerapan nilai ekonomi karbon.
Dalam implementasinya, kebijakan ini juga mencakup pengembangan berbagai jenis biofuel Indonesia seperti biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur untuk sektor penerbangan. Seluruh jenis bahan bakar nabati tersebut akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan teknologi energi, kapasitas industri bioenergi nasional, serta kebutuhan energi dalam negeri.
Dukungan terhadap kebijakan biodiesel nasional dan pengembangan biofuel juga datang dari sektor industri otomotif. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyatakan bahwa pelaku industri kendaraan bermotor mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai solusi ketahanan energi Indonesia, dengan tetap memperhatikan kesesuaian teknologi kendaraan yang beragam di pasar otomotif nasional.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI), Matias Tumanggor, menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi sirkular energi terbarukan. Ia menegaskan bahwa minyak jelantah berpotensi besar dimanfaatkan sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur sekaligus mengurangi limbah serta memperkuat ekosistem industri bioenergi nasional.
Sosialisasi kebijakan pengembangan bahan bakar nabati dan program biodiesel Indonesia tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, BUMN energi, badan usaha migas dan bioenergi, asosiasi industri, hingga pelaku usaha energi terbarukan. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai menjadi kunci percepatan implementasi transisi energi Indonesia menuju ketahanan energi nasional yang lebih kuat di masa depan.
(Bet)













