Hallonusantara.com || SERANG – Warga kecamatan mancak, merasa resah dengan kelakuan bank mekar atau yang lainnya/Bank Emok Ilegal. dengan menagih bahasa kasar dan sudah menyalahi aturan jam kerja, tidak sesuai dengan SOP, Selasa (14/05/2024).
Mereka melakukan penagihan ke berbagai pelosok seperti desa labuan, desa batu-kuda, desa Angsana, desa pasir waru. meski sudah viral dan sudah jelas himbauan dari Kapolda Banten untuk tahun ini tutup dulu karena wajib melengkapi ijin resmi dan di ketahui OJK. Kapolda pun sudah menegaskan bagi bank emok atau koperasi yang keliling kampung di wilayah Banten, akan ditindak tegas bilamana masih beroprasi apalagi ada masyarakat yang di resahkan.
Ormas (BPPKB) Banten PAC Mancak langsung bergerak menyikapi hal tersebut dikarenakan ada banyak saudaranya melaporkan terkait penagihan di tengah malam, dan suka berkata kasar terhadap nasabahnya.
Awalnya ormas BPPKB PAC mancak ini hanya diam karena banyaknya laporan warga sekitar sehingga ketua Dedi Klana langsung bergerak dan mengumpulkan para pengurusnya serta anggotanya untuk membantu masyarakat yang merasa diresahkan oleh pihak bank keliling tersebut.
Rencananya ketua Dedi klana akan segera membuat Baner untuk penolakan bank keliling tersebut akan ditujukan bagi pengusaha atau koperasi simpan-pinjam yang tidak disertai surat ijin resmi yang lengkap, juga ada keterangan dari OJK dan yang kedua SOP jam kerjanya harus tertib apalagi saya dapat laporan dari warga lagi sholat Maghrib gedor-gedor pintu itu jelas tidak dibenarkan pada intinya jangan bikin resah masyarakat mancak tegas Dedi klana.
Tomi Slaku provos BPPKB Banten PAC mancak, bersama Waka 1, berdomisili di Desa Labuan. didampingi beberapa anggotanya juga perwakilan nasabah melakukan aksi penolakan aktifitas bank keliling tersebut tanpa melengkapi ijin resmi,’ terangnya.
Ada salah satu warga ibu-ibu yang tidak mau sebutkan namanya menyampaikan aspirasinya terhadap bank keliling. saya mewakili atas nama masyarakat mancak untuk tidak menagih lagi saat ini, dikarenakan kami semua usahanya lagi macet jangan kan buat bayar buat makanpun ketar-ketir ucap,’ salah satu warga Mancak.
Lurah Iwan/Kobok dari desa Labuan di dampingi oleh petugas kepolisian Polsek mancak menegaskan, ke pihak bank mekar diberi waktu sampai satu Minggu untuk bisa melengkapi surat-surat yang resmi, hasil dari pertemuan ini agar bisa di sampaikan ke pusat. ” Saya slaku ketua Apdesi 14 desa kecamatan mancak sangat berarpisiasi terhadap masyarakat kami, maka dari itu kalau dari pihak bank mekar ini sudah memenuhi syarat saya titip bagi siapa saja yang mengadakan penagihan harus mempunyai Etika bahasa yang baik dan ada batas waktu jam kerjanya mulai jam 08.00 pagi sampai jam 16.30 itu harapan saya,” pungkasnya.
(Bim)