Pemerintahan

Terkait Jawaban Klarifikasi Bidang PKLK Disdik Jabar, Ifan Udel : Saya Berani Digantung !

×

Terkait Jawaban Klarifikasi Bidang PKLK Disdik Jabar, Ifan Udel : Saya Berani Digantung !

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BANDUNG – Seperti diberitakan sebelumnya oleh Media Hallonusantara mengenai Konfirmasi Kegiatan PKLK Dinas Pendidikan Jawa Barat TA 2022 , akhirnya pihak PKLK memberikan klarifikasi melalui jawaban tertulisnya (9 Maret 2023) tertanda Kepala Bidang PKLK Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat,M.Pd.

Jawaban klarifikasi tertulis itu diterima Media Hallonusantara melalui staf Bidang PKLK, Sdr Muklishin. Namun Jawaban yang diberikan tidak memuaskan, normatip, terkesan tertutup, seperti point ke :

1. Pada setiap kegiatan yang menggunakan anggaran Negara tentu ada kontrol maupun audit yang dilakukan oleh Lembaga – lembaga yang berwenang.

2. Dalam pengelolaan keuangan tentu saja ada dokumen – dokumen kelengkapan sebagai bentuk pertanggung Jawaban.

3. Laporan pelaksanaan Kegiatan telah kami sampaikan kepada pihak Lembaga yang berwenang dan telah di lakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

4. Copy dokumen Pelaksanaan kegiatan hanya kami berikan kepada pihak yang berwenang, demikian point jawaban tertulis yang diberikan.

Sementara itu, di Sekretariat LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Ketua Umum, Moehamad Ifan Andita yang akrab disapa Ifan Udel, saat dimintai tanggapannya terkait jawaban tertulis yang di berikan pihak PKLK Dinas Pendidikan Povinsi Jawa Barat mengatakan, “Hal seperti itu (jawaban normatip) sudah bisa diberikan oleh Instansi Pemerintah,” ujarnya seraya tertawa.

Ditambahkan Ifan Udel, “Kan kita semua tahu, kalau Media atau Pers, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa ‘Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’, serta demi terciptanya informasi dan komunikasi yang transparan, sebagaimana implementasi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya pihak yang di mintai informasi memberikan jawaban yang terbuka jangan seperti ini terkesan ditutup,” jelasnya.

“Ini hal yang bagus, dan patut dicurigai ada apa di balik ketertutupan, insya Allah, nanti kami akan ajukan surat Audensi ke Bidang PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,bahkan bila perlu Aksi Massa,” terang ifan Udel.

Menurut ifan Udel, “Perlu diketahui, Anas Urbaningrum dahulu pernah buat pernyataan bahwa dia sanggup digantung di Monas bila dia terbukti Korupsi, kalau ini Saya (Ifan Udel) sanggup digantung di Gedung Dinas Pendidikan, kalau saya tidak bisa membuktikan di Bidang PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak ada penyimpangan,” tegasnya. (Enggal SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.