Polemik

CV Pelaksana Tender Rehabilitasi Bangunan SMPN 3 Cibatu, Dinilai Warga Sembrono dan Langgar Aturan

16
×

CV Pelaksana Tender Rehabilitasi Bangunan SMPN 3 Cibatu, Dinilai Warga Sembrono dan Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Halonusantara.com|| PURWAKARTA – Pembangunan Rehabilitasi ruang kelas SMPN 3 CIBATU. Dimana anggarannya sendiri diketahui dari Dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari Pendapatan APBN, dinilai warga kangkangi aturan dan sembrono dalam pengerjaannya.

Isep, selaku tokoh masyarakat Desa Ciparungsari, Kecamatan Cibatu , Kabupaten Purwakarta Jawa Barat saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut mengatakan semen dan matrial lain untuk segera dibuatkan gudangnya. “Kami mohon dari pihak sekolah untuk dibuatkan gudang karena debunya Ke kantor  karena kantor aktivitas guru  aktif,” ujarnya Jum’at (02/08/2024).

“Kedua, kadang air disitu kalau mau di pergunakan oleh para guru selalu tidak  ada air nya. Sedangkan guru mengeluh sama kami, pihak tata usaha (TU) jadi kita mohon di sikapi oleh pihak CV Sahabat Feratama Jaya untuk di buatkan gudang semen dan materialnya terus  mengenai barang bongkaran seperti kayu dan lainnya. Seharusnya jadi milik sekolah kok di pakai lagi dipergunakan untuk esteger dan tangga,” papar Isep.

Lebih lanjut Isep mengatakan, seharusnya sebelum pelaksanaan pembangunan rehabilitasi ruang kelas dipersiapkan dulu “PEKERJAAN PEMBUATAN GUDANG BAHAN” Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam kesempatan yang sama, Ayub selaku pengawas pembangunan SMPN 3 Cibatu  ketika di minta keterangan mengatakan, “Kayu nanti saya kumpulkan gak mungkin di pake buat bangunan  ini sekedar pinjam buat tatakan,” bantahnya.

Saat awak media cek ke lokasi papan kegiatan yang terpasang cuma ada satu sedangkan kegiatan ada dua di tempat yang sama dan Penyedia jasa pun sama,

  1.  Pembagunan Rehabilitasi sedang berat ruang kelas rehabilitasi Ruang UKS Rehabilatasi Ruang tata usaha rehabilatasi Ruang Kepala sekolah SMP NEGRI 3 Cibatu
    dengan nilai kontrak Rp. 1.621.527.600,- . Penyedia jasa CV.SAHABAT FERTAMA JAYA.
  2. Pembangunan labotarium Ilmu Pengetahuan Alam Nilai kontrak Rp. 394.514.700,- Penyedia jasa CV. SAHABAT FERTAMA JAYA.
Papan Informasi

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Selanjutnya, Kepala bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Sarana Prasana H.R. Arip Budiman saat akan dimintai tanggapan, sayangnya tidak ada dikantor.

(Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses