Polemik

Polemik Dapur MBG di Villa Cerri Cipanas Berlanjut ke Pengadilan, Warga Minta Status Quo Selama Proses Hukum

80
×

Polemik Dapur MBG di Villa Cerri Cipanas Berlanjut ke Pengadilan, Warga Minta Status Quo Selama Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Polemik pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Cerri 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Villa Cerri menegaskan akan menempuh jalur hukum ke pengadilan, sekaligus meminta diberlakukannya status quo atau penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan selama proses hukum berjalan. Sabtu (14/3/2026).

Penolakan dapur MBG di Villa Cerri disampaikan oleh Edward Depari, warga yang telah hampir 28 tahun bermukim di kawasan tersebut. Ia mengatakan Villa Cerri selama ini dikenal sebagai kawasan yang tenang dan nyaman sebagai tempat beristirahat bagi para pemilik vila.

Menurut Edward, kehadiran dapur MBG di dalam kompleks vila dikhawatirkan akan mengubah suasana lingkungan yang selama ini kondusif. Aktivitas dapur yang diperkirakan berlangsung sejak dini hari dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan serta lalu lalang pekerja yang dapat mengganggu ketenangan warga.

Selain faktor kenyamanan lingkungan, warga juga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan dapur SPPG. Edward menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak yayasan atau pengelola belum secara resmi menunjukkan dokumen perizinan lengkap kepada paguyuban maupun warga sekitar.

Ia menilai bahwa penunjukan sebagai mitra program MBG tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung melakukan pembangunan tanpa memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Edward juga menyoroti persoalan standar lahan pembangunan SPPG yang menurutnya minimal sekitar 400 meter persegi. Sementara lahan yang digunakan di lokasi tersebut disebut hanya sekitar 220 meter persegi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan lokasi pembangunan.

Selain itu, warga juga menilai persoalan pengelolaan limbah harus memiliki izin dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, karena aktivitas dapur dalam skala besar berpotensi menghasilkan limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Edward menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak program MBG yang merupakan program pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi bagi para pelajar. Namun, warga menilai lokasi pembangunan dapur MBG di dalam kawasan vila dinilai tidak tepat.

“Kami mendukung program MBG, tetapi tempatnya yang tidak tepat karena ini kawasan peristirahatan. Yang kami tolak adalah lokasinya, bukan programnya,” ujar Edward.

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam sejumlah pertemuan sebelumnya, Edward menyatakan bahwa paguyuban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur melalui kuasa hukum paguyuban.

Dalam proses hukum tersebut, Edward juga menegaskan pentingnya penerapan status quo, yakni penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional dapur MBG hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Selama proses hukum berjalan, kami berharap diberlakukan status quo. Artinya kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apa pun terkait pembangunan atau operasional dapur MBG sampai ada keputusan dari pengadilan,” tegasnya.

Paguyuban: Lokasi Dapur MBG Dinilai Tidak Tepat

Sementara itu, Ketua Paguyuban Villa Cerri 1 Desa Palasari, Renata Astrid, mengatakan bahwa rapat koordinasi yang sebelumnya digelar belum menghasilkan solusi yang diharapkan warga.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pembahasan justru melebar ke persoalan internal komunitas di dalam kompleks vila, bukan pada inti permasalahan yakni keberadaan dapur MBG di kawasan tersebut.

Renata menegaskan bahwa warga sebenarnya mendukung program MBG. Namun yang menjadi keberatan adalah peruntukan lokasi dapur yang berada di dalam kompleks vila yang selama ini difungsikan sebagai kawasan peristirahatan.

Ia khawatir apabila satu dapur MBG diizinkan berdiri di dalam kompleks vila, maka ke depan akan muncul dapur-dapur serupa yang berpotensi mengubah fungsi kawasan vila menjadi area kegiatan usaha.

Renata juga menyoroti kondisi bangunan yang berdempetan dengan rumah warga lain sehingga aktivitas dapur dalam skala besar dinilai tidak layak dilakukan di kawasan tersebut.

Selain itu, paguyuban juga mempertanyakan penggunaan fasilitas umum (fasum) yang disebut dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan pekerja dapur tanpa adanya izin dari paguyuban maupun warga.

“Kami hanya menyalurkan aspirasi warga yang menolak keberadaan dapur MBG di dalam kompleks vila. Kami berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali perizinannya agar tidak merugikan warga sekitar,” kata Renata.

Warga Sepakat Status Quo Hingga Ada Kepastian Hukum

Salah seorang warga Villa Cerri 1, Thomas, juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima kedatangan petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur yang menanyakan pemasangan spanduk penolakan dapur MBG di kawasan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, petugas menyarankan agar situasi di lapangan dibuat lebih kondusif dengan menerapkan status quo, yakni menahan sementara seluruh aktivitas hingga ada penyelesaian yang disepakati.

Thomas menjelaskan bahwa warga pada prinsipnya bersedia menurunkan spanduk penolakan apabila terdapat kesepakatan tertulis antara pemilik dapur MBG dan paguyuban mengenai penghentian sementara kegiatan.

“Apabila ada kesepakatan tertulis bahwa dapur di Blok A3 tidak melakukan aktivitas apa pun selama proses berjalan, maka warga siap menurunkan spanduk penolakan,” ujarnya.

Hingga saat ini, polemik pembangunan dapur MBG di Villa Cerri 1 masih belum menemukan titik temu. Paguyuban memastikan langkah hukum akan segera ditempuh dengan harapan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum serta keputusan yang adil bagi seluruh pihak.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses