Polemik

Sengketa Villa Green Hill Cianjur Memanas: Dokumen Site Plan Hilang, Status Fasos-Fasum Dipertanyakan

10
×

Sengketa Villa Green Hill Cianjur Memanas: Dokumen Site Plan Hilang, Status Fasos-Fasum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Polemik hukum di kawasan Villa Green Hill, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, semakin mengemuka setelah sejumlah pihak membuka fakta baru dalam forum penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dirangkaikan dengan bedah kasus di kawasan tersebut, Jumat (15/5/2026).

Forum ini mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan polemik kawasan Green Hill, mulai dari pemerintah daerah, pengelola program dapur makan bergizi gratis, hingga perwakilan warga perumahan.

Narasumber yang hadir di antaranya Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faisal, Ketua PPGH Grand Hill Resort Puncak Dr. Agus Anwar, SH, MH, Ketua Yayasan Pendidikan Nusantara Olih Solihin, serta Dr. Jelly Nassehi dari LBHI Perketi.

Bedah kasus ini menjadi penting karena konflik yang muncul tidak hanya menyangkut persoalan perizinan bangunan, tetapi juga menyentuh dugaan penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan.

Perizinan Bangunan Berubah Total: IMB Diganti PBG

Dalam pemaparan awal, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faisal, menegaskan bahwa regulasi bangunan gedung di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama puluhan tahun digunakan kini telah resmi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Sekarang perizinan bangunan tidak lagi menggunakan IMB. Semua melalui sistem nasional SIMBG. Prosesnya lebih transparan, waktunya juga jelas. Untuk bangunan sederhana sekitar 3 sampai 7 hari kerja, sedangkan bangunan tidak sederhana maksimal sekitar 28 hari kerja,” ujar Superi Faisal.

Superi menambahkan bahwa proses verifikasi teknis dalam sistem baru ini dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) yang terdiri dari akademisi dan tenaga profesional konstruksi.

Menurutnya, sistem tersebut bertujuan memastikan standar keselamatan bangunan terpenuhi serta meminimalkan konflik hukum di kemudian hari.

Fakta Krusial: Dokumen Site Plan Awal Green Hill Tidak Ditemukan

Dalam forum tersebut, Superi juga mengungkap fakta yang menjadi titik krusial dalam polemik Green Hill.

Ia menyebut hingga saat ini dokumen site plan awal pembangunan perumahan Green Hill yang disahkan pemerintah daerah belum ditemukan dalam arsip resmi.

Padahal dokumen tersebut sangat penting untuk menentukan batas kawasan perumahan serta posisi fasos dan fasum.

“Site plan yang disahkan bupati itu menjadi dasar legalitas kawasan perumahan. Dari situ bisa diketahui mana fasilitas umum, mana kavling, mana ruang terbuka. Sampai sekarang dokumen awal Green Hill masih dicari di arsip pemerintah daerah,” kata Superi Faisal.

Ketiadaan dokumen tersebut membuat proses verifikasi status lahan di kawasan itu menjadi jauh lebih rumit, terutama ketika muncul dugaan pemanfaatan area yang sebelumnya diduga merupakan fasilitas umum.

Ketua PPGH Grand Hill: Warga Tidak Menolak Program Pemerintah

Ketua PPGH Grand Hill Resort Puncak, Dr. Agus Anwar, SH, MH, menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak program pemerintah yang dijalankan di kawasan tersebut.

Namun, menurut Agus, yang dipersoalkan warga adalah kejelasan status lahan yang digunakan.

“Yang perlu dipahami, warga bukan menolak program pemerintah. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah lahan yang digunakan itu memang bukan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum kawasan perumahan,” kata Dr. Agus Anwar, SH, MH.

Ia menilai polemik tersebut muncul karena belum adanya kejelasan dokumen hukum yang menunjukkan status lahan secara pasti.

Menurut Agus, jika benar lahan tersebut merupakan fasos-fasum, maka secara hukum penggunaannya harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak boleh dialihkan begitu saja.

“Kalau itu fasos-fasum, maka secara hukum ada aturan pengelolaannya. Tidak bisa begitu saja digunakan tanpa kejelasan administrasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam membuka dokumen perizinan awal kawasan tersebut.

Pengelola Dapur SPPG: Semua Proses Melalui Sistem Pemerintah

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Nusantara, Olih Solihin, yang mengelola Dapur SPPG Grand Hill, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang dijalankan melalui prosedur resmi.

Menurut Olih, pengajuan program dilakukan melalui sistem pemerintah dengan tahapan administratif yang lengkap, mulai dari proposal hingga verifikasi lokasi.

“Program ini bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Semua proses kami ajukan melalui sistem resmi, mulai dari proposal, data penerima manfaat, hingga verifikasi lokasi,” ujar Olih Solihin.

Ia juga menepis kekhawatiran warga terkait potensi dampak lingkungan dari operasional dapur tersebut.

Menurutnya, pengelola telah menyiapkan sistem pengolahan limbah serta manajemen kebersihan yang sesuai standar.

“Untuk limbah kami sudah siapkan IPAL, dan pengelolaan sampah juga dilakukan setiap hari. Kami berupaya agar aktivitas dapur tidak mengganggu lingkungan sekitar,” katanya.

LBHI: Konflik Harus Diselesaikan dengan Verifikasi Dokumen

Narasumber lain, Dr. Jelly Nassehi dari LBHI Perketi, menilai konflik di kawasan Green Hill seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum yang berbasis data dan dokumen resmi.

Menurutnya, kunci penyelesaian konflik terletak pada verifikasi dokumen legalitas kawasan, terutama site plan awal pembangunan perumahan.

“Jika dokumen site plan ditemukan, maka posisi fasos-fasum akan jelas. Dari situ bisa diketahui apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” kata Dr. Jelly Nassehi.

Ia menilai mediasi antara warga, pemerintah daerah, dan pihak pengelola menjadi langkah penting agar konflik tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Ujian Transparansi Tata Ruang di Kawasan Puncak

Kasus Villa Green Hill kini menjadi contoh nyata bagaimana persoalan dokumen tata ruang lama dapat memicu konflik baru di kawasan perumahan.

Pemerintah daerah diharapkan mampu membuka seluruh arsip perizinan awal agar status kawasan dapat dipastikan secara hukum.

Tanpa transparansi dokumen dan kejelasan status fasos-fasum, konflik serupa berpotensi terus berulang di berbagai kawasan perumahan lama di Kabupaten Cianjur.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses