Hallonusantara.com || Bekasi, 16 Oktober 2024 – Majlis Ta’lim Hidayatul Mubarokah kembali menggelar pengajian rutin pada Rabu (16/10/2024) di Kampung Lemahabang, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Pengajian diisi oleh Kiai Asep Sibaweh Ibnu Syihab, yang memberikan pemahaman mendalam tentang mandi wajib dan hukumnya dalam Islam.
Dalam kajian tersebut, Kiai Asep menjelaskan secara detail berbagai kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib. Beliau menekankan pentingnya pemahaman tentang mandi wajib sebagai bagian dari menjaga kesucian diri, yang merupakan salah satu aspek pokok dalam menjalankan ibadah.
Mandi Wajib dan Hukumnya
Kiai Asep memaparkan beberapa keadaan yang mengharuskan seorang muslim melakukan mandi wajib, di antaranya setelah berhubungan suami istri, keluarnya mani, setelah selesai haid atau nifas bagi wanita, dan saat masuk Islam. Penjelasan ini disertai dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis, yang menegaskan kewajiban menjaga kebersihan lahiriah sebagai syarat sahnya berbagai ibadah seperti salat.
Perbedaan Air Mani, Madi, dan Wadi
Selain pembahasan mengenai mandi wajib, Kiai Asep juga memberikan penjelasan yang sangat bermanfaat tentang perbedaan air mani, madi, dan wadi. Ketiga jenis cairan ini seringkali membingungkan sebagian orang, padahal masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa air mani menyebabkan wajib mandi, sementara madi dan wadi hanya mewajibkan wudhu dan membersihkan bagian tubuh yang terkena.
Kiai Asep memberikan contoh-contoh praktis agar jamaah lebih mudah memahami dan menerapkan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menjaga kebersihan dan kesucian dalam beribadah.
Penutupan oleh Ustadz Ahmad Fauzi
Pengajian diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Ahmad Fauzi (Aa Ozi), pimpinan Majlis Ta’lim Hidayatul Mubarokah. Dalam doanya, beliau memohon agar jamaah selalu diberi kemudahan dalam menjalankan ibadah dan terus berusaha meningkatkan ilmu agama.
Pengajian rutin ini menjadi ajang bagi jamaah untuk memperdalam ilmu agama serta memperkuat ukhuwah islamiyah di lingkungan masyarakat Desa Karangmukti.(Red)