DaerahPolitikRagam

RDP DPRD Cianjur Bahas Geothermal Gunung Gede Pangrango: Warga Sampaikan Penolakan, DPRD Tegaskan Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat

36
×

RDP DPRD Cianjur Bahas Geothermal Gunung Gede Pangrango: Warga Sampaikan Penolakan, DPRD Tegaskan Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik rencana proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango, khususnya di wilayah Kecamatan Cipanas dan Pacet.

RDP tersebut dilaksanakan Selasa (14/4/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Gabungan DPRD Kabupaten Cianjur, sebagai tindak lanjut atas surat dari aliansi masyarakat yang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana proyek energi panas bumi tersebut.

Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat agar seluruh pandangan dan keberatan dapat disampaikan secara terbuka.

Dalam agenda RDP tersebut hadir sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Daerah II, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, serta Kepala Badan Kesbangpol.

Selain itu, hadir pula pihak perusahaan PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) sebagai pengembang proyek geothermal di kawasan Gunung Gede Pangrango.

Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi juga diundang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, di antaranya GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa masyarakat di sekitar wilayah Cipanas dan sekitarnya datang untuk menyampaikan aspirasi terkait proyek geothermal yang direncanakan di Kecamatan Cipanas dan Pacet.

“Warga masyarakat di sekitaran Cipanas dan sekitarnya mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan proyek geothermal yang ada di Kecamatan Cipanas dan Pacet. Mereka menyampaikan hari ini dengan beberapa alasan bahwa mereka meminta untuk menghentikan sementara kegiatan proyek geothermal ini,” kata Igun saat diwawancarai media.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat menyampaikan beberapa alasan penolakan, salah satunya terkait informasi adanya surat dari Kementerian ESDM yang disebut memiliki batas waktu (deadline).

“Alasan yang mereka sampaikan ada yang terkait karena ada surat dari katanya dari ESDM yang batas waktunya habis hari ini,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak yang mungkin muncul di masa depan.

“Yang kedua karena ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa ada dampak negatif nanti ke depan kalau proyek geothermal ini dilanjutkan,” kata Igun.

Alasan lain yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan manfaat proyek tersebut bagi masyarakat Cianjur, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

“Yang ketiga tentunya melihat dari segi manfaat untuk masyarakat Cianjur khususnya yang ada di sekitaran proyek tersebut,” jelasnya.

Igun menegaskan bahwa DPRD meminta masyarakat yang menolak proyek geothermal agar menyampaikan keberatan mereka secara tertulis agar dapat disampaikan secara resmi kepada pihak terkait.

“Kami meminta bahwa teman-teman yang merasa keberatan atau menolak untuk menyampaikan penolakan ini dalam bentuk tertulis supaya jelas apa yang menjadi keberatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak terkait sehingga penolakan masyarakat tidak hanya menjadi pernyataan lisan.

“Kami berkomitmen untuk menyampaikan penolakan ini ke pihak-pihak terkait sehingga penolakan ini jangan sampai hanya sebatas penolakan saja, tetapi harus ada alasan yang bisa diterima oleh semua pihak,” kata Igun.

Menurut Igun, proyek geothermal merupakan bagian dari program nasional yang berkaitan dengan ketahanan energi.

Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut bahkan telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah seperti RTRW dan RPJMD.

“Geothermal ini selain menjadi proyek nasional juga sudah termaktub dalam RPJMD kita dan dokumen Perda RTRW,” ujarnya.

Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Mau tidak mau kita yang sudah menyepakati DPRD dan pemerintah daerah harus melakukan pengawasan apakah proyek ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Igun juga menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Cianjur belum mengeluarkan satu pun dokumen perizinan terkait proyek geothermal di Cipanas dan Pacet.

“Sampai saat ini pemerintah daerah belum mengeluarkan satu dokumen pun terkait kegiatan ini karena ini menjadi kewenangan murni pemerintah pusat,” tegasnya.

Igun juga mengungkapkan bahwa audiensi terkait geothermal sudah dilakukan beberapa kali dengan kelompok masyarakat yang berbeda.

“Ini sebetulnya sudah yang ketiga, tetapi dengan komunitas atau kelompok yang berbeda,” katanya.

Dalam berbagai pertemuan tersebut muncul berbagai pandangan dari masyarakat.

“Ada yang menolak hanya menolak, ada yang menolak dengan catatan, ada yang menolak dengan argumentasi yang menurut saya cukup bagus karena ada perbandingan dari pendapat ahli,” ujarnya.

Menurut Igun, sektor energi termasuk geothermal menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.

“Energi ini menjadi program prioritas Presiden Prabowo sehingga pemerintah daerah pasti akan melakukan dukungan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa program pemerintah daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat.

“Kita harus linier antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik dalam ketahanan pangan, ketahanan energi, maupun infrastruktur,” jelasnya.

Meski DPRD menerima aspirasi masyarakat, Igun menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan proyek geothermal tersebut.

“Kalau bertanya apakah ini berlanjut atau tidak, kita tidak punya kapasitas karena ini proyek strategis nasional dan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat memahami posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.

“Silakan tanyakan ke pemerintah pusat, jangan seolah-olah pemerintah daerah tidak bersikap,” kata Igun.

Ketua GSK, Aryo, mengatakan masih banyak masyarakat yang meragukan keputusan dari DPRD maupun pihak perusahaan.

“Banyak yang tidak yakin dengan keputusan bapak-bapak di DPRD, apalagi dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Karena itu ia mendorong masyarakat untuk membuat nota keberatan resmi.

“Penolakan rakyat harus dibuat dalam bentuk nota keberatan ke DPRD dan tembusannya langsung ke Kementerian ESDM,” kata Aryo.

Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, menyampaikan pandangannya setelah mengikuti pertemuan bersama DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan geothermal.

Ia menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut muncul beberapa poin kesimpulan.

“Kesimpulan pertama kegiatan dihentikan, kedua pemerintah daerah melakukan kajian komprehensif, dan ketiga dokumen-dokumen diberikan kepada DPRD,” ujarnya.

Sabang berharap proyek geothermal di Cianjur benar-benar dihentikan.

“Harapan saya ke depan kegiatan geothermal ini harus berhenti secara paripurna, tidak ada lagi kegiatan geothermal di Kabupaten Cianjur terutama di Kecamatan Pacet dan Cipanas,” katanya.

Kepala teknisi DMGP, Yunis, menjelaskan bahwa energi panas bumi merupakan salah satu alternatif penting untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Ia menyinggung meningkatnya harga energi fosil sebagai alasan pentingnya pengembangan energi baru.

“Dengan naiknya harga minyak sekarang Indonesia membutuhkan energi pengganti,” ujarnya.

Yunis juga menjelaskan bahwa persoalan gempa yang sering dikaitkan dengan geothermal perlu dipahami secara ilmiah.

“Gempa itu ada dua penyebab utama, yaitu tektonik dan vulkanik,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang biasa terjadi.

“Dalam kehidupan ini ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” katanya.

Ahli geologi panas bumi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir. Niniek Rina Herdianita, M.Sc., Ph.D, dalam sambungan WhatsApp.Sabtu (11/4) menjelaskan bahwa kawasan Gunung Gede Pangrango memiliki potensi energi panas bumi yang cukup besar.

Berdasarkan kajian yang mengacu pada Kepmen ESDM No. 2787/2014, potensi panas bumi di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 80 megawatt (MW).

Namun kapasitas listrik realistis yang dapat dibangkitkan diperkirakan sekitar 55 MW untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Jawa Barat.

Saat ini proyek geothermal Gunung Gede Pangrango masih berada pada tahap eksplorasi.

Pada tahap ini pengembang akan melakukan pengeboran dengan kedalaman sekitar 2.000 hingga 3.000 meter untuk memastikan potensi cadangan panas bumi yang berada di bawah permukaan.

Setelah tahap eksplorasi selesai, proyek akan memasuki studi kelayakan (feasibility study) sebelum diputuskan apakah dapat dikembangkan menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Pengembangan geothermal Gunung Gede Pangrango juga menjadi perhatian publik karena lokasinya berada dekat kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi.

Selain itu, sebagian masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut karena khawatir terhadap dampak lingkungan maupun sosial.

Ke depan, keberhasilan proyek geothermal ini dinilai sangat bergantung pada transparansi pemerintah, kajian lingkungan yang kuat, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangannya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses