Ragam

Vendor PT. ASDP Persero Cabang Merak Abaikan K3 Dalam Pekerjaan

×

Vendor PT. ASDP Persero Cabang Merak Abaikan K3 Dalam Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cilegon, Banten-Sebuah perusahaan atau pengelola suatu usaha harus memiliki unsur K3 yang terdiri dari kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja. Dengan adanya tiga hal ini pekerja atau personel dari sebuah perusahaan bisa bekerja dengan maksimal dan tidak akan mengalami kecelakaan yang membuat luka, sakit, atau masalah krusial lainnya.

Berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja.

Berdasarkan pantuan awak media di Pelabuhan merak, Saat adanya pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT ASDP Persero Cabang Merak yang sedang melakukan perubahan dan perbaikan atas layanan dan fasilitas di pelabuhan tampak para pekerja lokal  dipekerjakan di pembangunan Pelabuhan Merak Diduga tidak memakai perlengkapan yang memadai sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi diatas ketinggian yang tidak wajar.

Namun mirisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Vendor pihak perusahaan yang bekerja di PT. Asdp Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak itu sepertinya tidak mendapatkan pengawasan dari PT. Asdp Cabang Utama Merak. perusahaan BUMN tersebut malah terkesan hanya tutup mata Terkait aktivitas para pekerja yang menyalahi peraturan UU (Undang – undang) tentang keselamatan kerja K3.

M.Adhi Syahban salah satu warga taman sari  kecamatan pulomerak cilegon selaku sekjen dpp Amppibi mengatakan bahwa pekerjaan yang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (K3) merupakan bagian penting dari hukum ketenagakerjaan. Siapapun yang melanggar kewajiban dalam menerapkan K3 sebenarnya bisa terkena sanksi. Vendor Perusahaan  yang bekerja berada Didalam pelabuhan merak ASDP cabang merak

Saban juga menyampaikan bahwa Pihak PT. Asdp Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak terkesan belum mampu memberikan efek jera bagi perusahaan atau vendor yang melanggar norma-norma dan ketentuan K3. Sebab, sanksi yang diatur peraturan perundang-undang bagi pihak yang melanggar K3.

Pekerjaan di Pelabuhan merak PT ASDP Persero Cabang Merak memang sedang melakukan perubahan dan perbaikan atas layanan dan fasilitas di pelabuhan terkait Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Ada beberapa Undang Undang yang mengatur tentang penggunaan atau pemberian APD kepada pekerja sebagai penunjang Keselamatan dan Kesehatan kerja tertuang di Undang-undang No.1 tahun 1970

Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerjaPasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutanPasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkanPasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

PT ASDP Persero Cabang Merak saat Vendor Perusahaan melakukan kegiatan dipelabuhan tak memberikan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut terkesan pembiaran kepada pelaku usaha “Jangan Berbisnis Hanya untuk Cari Keuntungan,” Ujar Saban.

Berbisnis bukan sebuah cara untuk memperkaya diri dan mendapatkan keuntungan diri sendiri. Tujuan lain yang lebih mulia adalah memberikan manfaat dan berkat untuk orang lain.

“Bisnis tidak akan sukses jika kita bekerja sendiri. Kita membutuhkan karyawan yang selalu siap untuk membantu kita untuk maju, dan pada akhirnya membantu untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Humas ASDP Humas Fariz Riski saat ditemui awak media menyampaikan untuk menejer teknik ASDP cabang merak sedang ada kegiatan.

Fariz Menyampaikan bahwa “perkerjaan perbaikan pelabuhan di Asdp cabang merak yang dikerjakan oleh vendor untuk pengawasan K3 ada divendor itu sendiri,” tukas Faris

Faris selaku Humas Asdp akan segera menegur pihak vendor perusahaan  yang mengerjakan perbaikan atas layanan dan fasilitas pelabuhan di ASDP cabang merak untuk menggunakan K3  dan menyampaikan kepada menejer tehnik ASDP

Faris mengucapakan terimakasih kepada awak media sebagai sosial control memberikan masukan terkait adanya kelalaian Vedor Perusahaan Terkait tidak menggunakan alat pelindung  dan K3 info tersebut.(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.