Hallonusantara.com || Kab.Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (DISBUDPORA) menggelar Acara Malam Keakraban (MAKRAB), acara diselenggarakan di Hotel Java Pelace Cikarang Pada Sabtu 19 November 2022, namun anehnya dalam kegiatan itu wartawan dilarang masuk saat hendak melakukan peliputan di Aula Hotel.
Ketika sejumlah jurnalis media setempat hendak masuk ke ruangan acara, petugas kemanan hotel menegur dan tidak diperbolehkan melakukan peliputan oleh pihak keamanan dari hotel tersebut, yang menerima laporan tentang adanya tamu tidak diundang, pihak keamanan mengaku dapat laporan dari oknum yang diduga adalah pantia penyelengara.
“Ada info laporan, bahwa ada laporan tidak boleh ada wartawan untuk masuk disini,” sebut salah seorang oknum keamanan kepada wartawan sebagaimana dituturkan Bukhory, salah seorang wartawan televisi.
Lanjut Bukhory dirinya juga dihalangi untuk pengambilan gambar oleh salah satu yang di duga ketua panitia yang bernama Gilang tersebut “Jangan poto poto,” ucap Gilang dan menutupi Kamera milik Bukhory.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan tersebut adalah kegiatan dinas yang di anggarkan oleh APBD Kabupaten Bekasi yang juga dihadiri Kasie DISBUDPORA Kabupaten Bekasi, yang kegiatan acaranya diduga Hanya Buang – Buang Uang daerah.
Hingga berita ini tayang, belum ada informasi apakah wartawan akan melaporkan peristiwa itu kepada pihak penegak hukum, sebab, kerja pers dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Untuk diketahui, pelaku yang secara sengaja melarang kinerja jurnalis juga dapat dijerat pidana.
Sementara, dalam ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers pun menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).”(Heru)