Seni & Budaya

Situs Cagar Budaya Kuta Tanggeuhan Bukit Lemo Cianjur Diduga Dirusak

119
×

Situs Cagar Budaya Kuta Tanggeuhan Bukit Lemo Cianjur Diduga Dirusak

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Pengelola sekaligus penelusur sejarah Situs Cagar Budaya Kuta Tanggeuhan Bukit Lemo, Fajri Maulana Rifai, menyampaikan adanya dugaan perusakan dan pengalihan fungsi lahan di kawasan situs tersebut. Hal itu disampaikan Fajri kepada wartawan pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Fajri menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 dan Kamis, 29 Januari 2026. Ia menyebut sebagian lahan di kawasan Situs Cagar Budaya Kuta Tanggeuhan Bukit Lemo diduga diolah menjadi kebun sayuran.

“Telah terjadi perusakan yang disengaja dan pengalihan fungsi lahan di area situs cagar budaya Kuta Tanggeuhan Bukit Lemo dengan cara mengolah lahan menjadi kebun,” ujar Fajri.

Menurutnya, aktivitas pengolahan lahan tersebut dilakukan menggunakan alat pertanian berupa cangkul dan diduga dilakukan oleh oknum masyarakat Kampung Cidaweung, Desa Batulawang.

Fajri menuturkan, dugaan perusakan terjadi saat pihak pengelola tidak berada di lokasi. Ia menyebut setiap kali pengelola melakukan pembersihan di area lain, perubahan kondisi lahan ditemukan setelahnya.

“Kejadian perusakan terjadi ketika kami berada di lokasi yang berbeda,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Situs Cagar Budaya Kuta Tanggeuhan Bukit Lemo merupakan kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Fajri juga menyampaikan bahwa dugaan perusakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut hingga saat ini belum ada tindakan penindakan yang memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Atas kejadian tersebut, Fajri meminta instansi terkait, antara lain Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Kehutanan, untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami meminta adanya penindakan dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga telah merusak situs cagar budaya yang dilindungi undang-undang,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan perusakan dan pengalihan fungsi lahan tersebut terus dibiarkan, maka dikhawatirkan kawasan Situs Cagar Budaya Pasir Lemo Kuta Tanggeuhan akan terus mengalami alih fungsi.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses