Hallonusantara.com || Cianjur — Keberadaan Situs Kuta Tanggeuhan yang berlokasi di Kampung Cidawueng Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kembali mengemuka sebagai salah satu peninggalan penting peradaban Sunda kuno. Situs yang juga dikenal dengan nama Kuta Tanggehan atau Kuta Banteng ini diduga telah ada sejak abad ke-9 Masehi, jauh sebelum berdirinya Kerajaan Pajajaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Fajri Maulana Rifai, selaku pengelola dan penelusur sejarah Situs Kuta Tanggeuhan, yang didampingi Suherman, warga Kampung Karangsari RT 01 RW 08, Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Hallonusantara.com pada Senin, 15 Desember 2025, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tradisi lisan masyarakat, serta kajian awal terhadap sejumlah naskah kuno.
Menurut Fajri Maulana Rifai, kawasan Kuta Tanggeuhan diyakini berfungsi sebagai wilayah pertahanan sekaligus pusat permukiman atau dayeuh pada masa lampau. Dugaan ini didasarkan pada temuan fisik di lapangan berupa undakan dan teras batu, umpak-umpak batu, serta sebaran tinggalan arkeologis di sejumlah titik kawasan situs. Penelusuran tersebut dilakukan bersama masyarakat setempat sejak beberapa tahun terakhir.
Fajri menjelaskan, berdasarkan catatan folklor dan sejarah lisan yang berkembang di masyarakat, wilayah Kuta Tanggeuhan disebut pernah berada di bawah kepemimpinan Kanjeng Prabu Swartalaya bersama Ibu Ratu Purbamanah, yang kerap dikaitkan dengan tokoh Dewi Rupini atau Tunjung Biru. Kepemimpinan wilayah ini kemudian berlanjut pada masa Prabu Permadi Kusuma dari Kerajaan Talaga Manggung (Majalengka), disusul oleh Prabu Niskala Wastu Kencana.
Lebih lanjut, Fajri Maulana Rifai yang didampingi Suherman menyampaikan bahwa pada periode selanjutnya, kawasan Kuta Tanggeuhan dikaitkan dengan masa pemerintahan Kerajaan Pajajaran, mulai dari Prabu Jayadewata hingga Prabu Surya Kencana. Setelah terjadinya Perang Sanekala di Pakuwan Bogor, kawasan tersebut disebut kembali dibangun atas perintah raja kepada putri bungsunya, Nyai Putri Purnamasari, sebagai bagian dari pemulihan wilayah strategis.
Secara geografis, Fajri menjelaskan bahwa Situs Kuta Tanggeuhan berada di wilayah Kampung Cidawueng–Bukit Lemo, Desa Batulawang. Lokasi ini memiliki keterkaitan historis dengan sejumlah kawasan lain, seperti Gunung Baut atau Gunung Halimun, Telaga Warna, serta disebut memiliki hubungan dengan Gunung Salak, Situs Domas, hingga Gunung Padang.
Dari hasil penelusuran kronologis yang disampaikan Fajri, situs ini diperkirakan telah ada sejak abad ke-9 Masehi, berkembang pada abad ke-11 hingga ke-13, serta menjadi lokasi persinggahan penting pada abad ke-14. Perubahan besar terjadi pada abad ke-15 seiring konflik yang melanda wilayah Pajajaran. Sementara itu, penemuan kembali dan upaya pelestarian modern mulai dilakukan sejak tahun 2017 dan terus berlanjut hingga 2025.
Fajri Maulana Rifai yang didampingi Suherman juga menyebutkan bahwa sejumlah naskah kuno, di antaranya Pakujajar Bekah Kembang dan Pantun Bogor, memuat istilah “Batu Tilu Undak Tujuh” yang dinilai memiliki kesesuaian dengan struktur teras tujuh yang ditemukan di kawasan situs, sehingga memperkuat dasar historis keberadaan Kuta Tanggeuhan.
Sejak ditemukan kembali, pengelolaan dan penjagaan Situs Kuta Tanggeuhan dilakukan secara mandiri oleh pengelola bersama masyarakat setempat. Kegiatan tersebut meliputi perawatan kawasan, pelestarian tinggalan sejarah, serta pengamanan situs dari potensi kerusakan.
Pada tahun 2025, berdasarkan keterangan Fajri Maulana Rifai, perhatian pemerintah terhadap Situs Kuta Tanggeuhan mulai meningkat. Sejumlah pejabat daerah melakukan kunjungan, disusul keterlibatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dinas Kebudayaan, serta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Tim arkeolog juga diturunkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan ekskavasi selama sepuluh hari.
Hasil dari kegiatan tersebut, menurut Fajri, Situs Kuta Tanggeuhan telah memperoleh nomor registrasi resmi dan diakui oleh Pemerintah Daerah serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai situs bersejarah.
Pengelola situs berharap pengakuan ini diikuti dengan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menjaga serta melestarikan Kuta Tanggeuhan sebagai aset sejarah dan budaya daerah, sekaligus warisan penting bagi generasi mendatang.
(Bet)













