Hallonusantara.com || BANDUNG – Bertempat di Lobby Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, Kuasa Hukum Terdakwa berinisial CS, STH, dan YNA dari kantor Hukum Law Firm “W.B & Partners” JHON WARUWU, S.H., M.H dan ARYO TRI INDRAWAN, S.H. mendampingi dan memberikan pembelaan Hukum terhadap ketiga Terdakwa Kasus Tindak Pidana Narkotika, dimana persidangan Perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A dimulai sejak tanggal 31 Agustus 2023 yaitu dengan agenda pembacaan Dakwaan dari JPU terhadap ketiga terdakwa, dan saat ini sudah masuk dalam tahap agenda pemeriksaan Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kepolisian Polrestabes Bandung Sat Narkotika.
Bahwa dalam keterangan Penasihat Hukum ketiga terdakwa, JHON WARUWU, S.H., M.H, menerangkan, “Ada begitu banyak kejanggalan – kejanggalan yang dilakukan oleh kepolisian Sat Res Narkotika (penyidik) Polrestabes dalam perkara ini, dimana kejanggalan dimaksud ialah sejak mulainya pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU terungkaplah adanya terduga pelaku lainnya yang kedudukannya sama dengan ketiga terdakwa, namun tidak muncul dalam berkas perkara ini, tentu hal ini semakin menguatkan kecurigaan publik ada apa dengan Polrestabes Bandung khususnya Sat Res Narkoba yang tidak professional dalam melakukan tugasnya dalam penegakkan Hukum, bukankah Fakta diawal bahwa ada 7(tujuh) orang yang diamankan Oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, tapi dalam berkas Perkara hanya tercatat 3 orang terdakwa, pertanyaannya kemanakah 4(empat) orang lainnya? ,” tuturnya, Bandung, 27 September 2023.

Hal ini juga dikuatkan dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan tertanggal 21 September 2023, dalam keteranganya dipersidangan terungkap ada nama lain yang betul diamankan Oleh Sat Res Narkotika Polrestabes Bandung, namun orangnya telah dilepas dengan alasan negative, hal inilah yang menjadi daya tarik dalam perkara ini bukankah dalam perkara Tindak Pidana Narkotika tidak hanya dengan yang dinyatakan Positif yang menjadi pelaku melainkan yang dinyatakan negative patut diduga sebagai pelaku, bahkan dalam beberapa kasus narkotika yang lebih banyak menjadi pelaku adalah yang dinyatakan Negatif, hal ini juga sempat menarik perhatian Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini, mempertanyakan hal kejanggalan tersebut.
Lebih lanjut ditambahkan pula oleh ARYO TRI INDRAWAN, S.H “Bahwa sejak dari awal menerima kuasa dari ketiga terdakwa serta setelah mempelajari berkas perkara yang telah disugukan oleh Penyidik kepada JPU, ada begitu banyak kejanggalan-kejanggalan hukum didalam berkas perkara tesebut, yang juga hal ini menjadi perhatian khusus didalam penegakkan hukum kita di indonesia,” tuturnya.
JHON WARUWU, S.H., M.H. menambahkan, “Dimana dalam perkara ini menduga selain adanya dugaan ketidak profesionalan Penyidik dalam mengungkap para pelaku yang dinilai meresahkan dan merusak generasi bangsa, juga menduga adanya dugaan penegakkan hukum yang dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” jelasnya.
Lanjut JHON WARUWU, S.H., M.H., “Tentu dalam hal ini harapan kita semua didalam penegakkan hukum haruslah dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan tentunya tegak lurus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga dijauhkan dari segala Tindakan-tindakan yang sifatnya melawan hukum,” tutupnya.
(Rq)













