HukumKriminal

Tega…!! Sorang Ibu Rumah Tangga Asal Sukabumi Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri Dikontrakkan

85
×

Tega…!! Sorang Ibu Rumah Tangga Asal Sukabumi Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri Dikontrakkan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR –Sorang ibu rumah tangga asal Sukabumi dibunuh suaminya sendiri dikontrakanya, Terungkapnya kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga yang merasa janggal atas meninggalnya hj neni 48 tahun yang tinggal dikontrakkan berdua dengan suaminya DY 53 tahun, hal tersebut diungkapkan oleh pihak keluarga MJ (30) keponakan korban sekaligus anak asuh korban

MJ 30 menjelaskan kematian Hj. Neni suguh tidak wajar karena ada luka lebab dibagian leher, pipi, dan luka memar paha bagian kanan korban, pada 15 Desember 2023 almarhum sebelumnya masih banyak komunikasi dengan keluarga, almarhum dalam keadaan sehat wal’afiat bahkan terakhir komunikasi dengan sodara yang dibandung jam 12 malam sampai 02 pagi, di jam 4 pagi saya dapat kabar dari suaminya DY bahwa Hj. Neni meninggal dunia.

Otomatis kami sebagai keluarga merasa kaget, karena sebelumnya komunikasi masih lancar bahkan masih ketemu keluarga saya di sore harinya. yang pertama dihubungi itu Kaka kandungnya MF yang rumahnya tidak jauh dari kontrakan korban.

Akhirnya Kaka kandung korban datang pertama kali ke kontrakan.Saat datang ke kontrakan, suaminya bilang bahwa Hj. Neni sudah meninggal. Pada saat itu keluarga langsung mengajak suaminya ke RS, namun suaminya menolak di bawa ke RS dengan alasan, buat apa dibawa ke RS karena Hj Neni sudah meninggal dunia mau diapakan lagi ungkap DY pada Kaka korban.

Ia menambahkan akhir cerita almarhum dibawa ke rumah keluarga besar di Sukabumi, karena almarhum asli orang Sukabumi.Dan sebelum di makamkan, Jenazah dimandikan terlebih dahulu. Saat dimandikan sebagian keluarga sendiri ikut memandikanya.

Dan setelah dimandikan, keluarga banyak yang melihat ada luka goresan dibagian leher jenazah bagian pipi, dan bagian paha sebelah kiri korban, akhirnya setelah di makmkan sekira selepas magrib keluarga kumpul, disitu keluarga saling cerita bahwa yang memandikan, melihat luka padahal sebelum di mandikan, saya juga sebagai keponakannya melihat, hanya waktu itu dalam hati saya takutnya itu hanya penglihatan saya saja, saya belum yakin 100%, setelah banyak orang yang cerita semua orang banyak yang melihat luka goresan, akhirnya keluarga memutuskan untuk autopsi untuk menindak lanjuti kronologis kematian korban karena merasa ada yang janggal.

Pada tanggal 18 Desember 2023 keluarga korban membuka laporan dugaan almarhum meninggal secara tidak wajar dan akhirnya diproses, di Poles Cianjur. dikarenakan waktu itu menjelang nataru, natal dan tahun Baru, akhirnya proses laporan tertunda, disambung lagi sekitar tanggal 4 Januari 2024 saya dipanggil lagi oleh pihak polres Cianjur setelah itu melanjutkan untuk pengajuan autopsi korban ke RS dan diproses lah oleh pihak Polres, setelah itu autopsi jenazah kurang lebih 40 hari setelah meninggalnya korban, makam korban akhirnya di bongkar kembali oleh pihak RS disaksikan pihak Polres dan Polsek setempat, pihak keluarga, dan pihak pemerintah desa setempat,menunggu hasil dari putusan itu dokter rumah sakit minta waktu sekitar 3 Minggu.

Setelah 3 Minggu kemudian kami dan keluarga dipanggil pihak polres untuk membuka hasil dari Leb tersebut. Dan hasil Leb tersebut dinyatakan almarhum meninggal dunia karena ada tindak kekerasan, dari hasil Leb dinyatakan bahwa korban dibagian kaki ada benda tumpul yang menghantam, dibagian Leher ada persendatan pernafasan karena di leb dibagian tenggorokan seperti ada gumpalan darah. Seperti dicekik atau entah kenapa dan setelah itu kami sebagai pihak keluarga sebelum polisi kami bertindak terlebih dahulu, untuk mencari suami korban yang diduga sebagai pelaku
Ungkap MJ 30 keluarga korban kepada awak media, Senin (04/03/2024).

Terpisah Dani Kusmayadi, SH Kepala Unit 1 Polres Cianjur mengungkapkan, penanganan terhadap tersangka sudara DY suami korban sudah ditahan di Polres Cianjur dan dalam minggu ini kami akan melaksanakan rekonstruksi. Modusnya yaitu tersangka marah terhadap korban, karena sebelumnya bertengkar dan korban ini merupakan istri sirih yang juga sebagai istri kedua, pelaku ini ketahuan sama korban ada kontek via WhatsApp dengan perempuan lain, akhirnya mereka bertengkar dan korban pun di cekik lehernya serta meninggal pada saat itu juga.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukumanya 15 tahun penjara.

(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses