HukumKriminal

Peredaran Sabu Ratusan Gram Digagalkan, Polisi Kejar Satu DPO

51
×

Peredaran Sabu Ratusan Gram Digagalkan, Polisi Kejar Satu DPO

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 270,03 gram. Dalam operasi yang diumumkan pada konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026), petugas menangkap tiga tersangka berinisial AS, PP, dan AM, serta memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 270,03 gram,” kata Alexander saat konferensi pers yang turut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika. Ketiganya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan berat total 270,03 gram. Menurut Kapolres, jumlah tersebut berpotensi merusak ribuan orang apabila berhasil diedarkan di tengah masyarakat.

“Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, maka penyitaan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 2.700 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Cianjur masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika lintas daerah hingga lintas negara.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Ada indikasi jaringan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di luar wilayah Cianjur,” kata Alexander.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengapresiasi sinergi antara BNN dan Polres Cianjur dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kerja sama antarlembaga menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kerja sama yang baik antara BNN dan Polres Cianjur akan terus diperkuat. Pengungkapan jaringan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum karena peredarannya saat ini banyak melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara,” ujarnya.

Affan menambahkan, menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2026, seluruh elemen masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses