Hallonusantara.com || Bekasi – Minggu malam Senin, Mushola Nurul Aisyah yang terletak di Kp. Babakan Kaum, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menggelar pengajian rutin perdana yang ditujukan khusus untuk para jamaah Bapak-bapak. Pengajian ini dibimbing oleh KH Asep Sibaweh Ibnu Syihab Nawawi, yang diundang untuk menyampaikan ilmu agama dengan membahas topik “Hukum Membaca Bismillah.”
Pada kesempatan tersebut, KH Asep Sibaweh menjelaskan bahwa hukum membaca bismillah tidak hanya sekadar sunnah atau formalitas, tetapi memiliki aturan yang bergantung pada situasi dan kondisi. Beliau menekankan bahwa bismillah adalah pembuka yang penuh berkah dan semestinya dibaca dengan pemahaman yang tepat, sesuai tuntunan syariat.
Berikut adalah beberapa poin penting dari penjelasan KH Asep Sibaweh mengenai hukum membaca bismillah:
1. Dalam Sholat
Menurut sebagian besar ulama fiqh, terutama dari mazhab Syafi’i dan Hambali, membaca bismillah sebelum Al-Fatihah dalam sholat hukumnya adalah wajib. Ini menguatkan bahwa setiap ibadah harus dimulai dengan niat yang tulus, dan bacaan bismillah menjadi pembuka yang penting dalam memulai sholat.
2. Sebelum Wudhu
Membaca bismillah sebelum wudhu hukumnya adalah sunnah muakkad. Hal ini berarti, meskipun tidak wajib, membaca bismillah sebelum wudhu dianjurkan untuk mendapatkan kesempurnaan dan keberkahan dalam ibadah.
3. Dalam Perkara Baik Menurut Syariat
Membaca bismillah juga disunnahkan dalam perkara-perkara baik yang sesuai syariat, seperti saat menulis, membaca, atau melakukan kegiatan yang bermanfaat. Dengan membaca bismillah, setiap tindakan yang dilakukan menjadi bernilai ibadah dan menambah keberkahan.
4. Dalam Perkara Haram
KH Asep Sibaweh memperingatkan bahwa membaca bismillah hukumnya haram jika digunakan dalam perkara-perkara yang dilarang, seperti saat minum arak, berjudi, atau mencuri. Ini menegaskan bahwa bismillah tidak boleh disalahgunakan dalam perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
5. Dalam Perkara Makruh
Membaca bismillah hukumnya makruh dalam situasi tertentu yang dinilai kurang pantas, seperti saat melihat aurat pasangan atau merokok. Hal ini dimaksudkan agar umat Islam memahami dan mengaplikasikan bismillah pada kondisi yang lebih layak.
Acara pengajian perdana ini disambut hangat oleh jamaah yang hadir, dan para peserta menyampaikan rasa syukur atas ilmu yang mereka peroleh. Diharapkan, dengan adanya pengajian rutin ini, Mushola Nurul Aisyah dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.(Aan Gunawan)













