Hukum

Polri Gagalkan Jaringan Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Menggila

100
×

Polri Gagalkan Jaringan Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Menggila

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA – Operasi intelijen dan investigasi yang masif oleh Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil membongkar praktik pertambangan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp10 miliar. Operasi ini tidak hanya berhenti pada penyitaan ratusan batang balok timah, tetapi juga penangkapan dua tersangka kunci, salah satunya merupakan warga negara asing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi rahasia mengenai jaringan pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung yang seharusnya berlabuh di Tanjung Priok, Jakarta. Namun, temuan investigatif menunjukkan barang tersebut dialihkan ke gudang rahasia di Jalan Lurah Namat, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dikutip dari, humas.polri.go.id.Jum’at (07/02/2025).Ternyata gudang ini telah aktif sejak 2023, beroperasi secara ilegal dengan mengolah dan memurnikan timah menjadi balok timah siap jual,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go saat konferensi pers, Kamis (06/02/2025)

Penggerebekan pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair berhasil membongkar aktivitas produksi ilegal dengan bukti berupa alat produksi, balok timah siap jual, dan para pekerja yang terlibat dalam peleburan.

Operasi ini mengamankan 207 batang balok timah dengan berat sekitar 5,81 ton, sejumlah peralatan seperti alat XRF pengukur logam, cetakan timah, perangkat pengawas, serta dokumen dan alat komunikasi milik tersangka.

Delapan orang di lokasi ditangkap, namun hanya dua ditetapkan sebagai tersangka: MJ, warga negara asing sekaligus otak dari operasional ini, dan AF, direktur CV. Galena Alam Raya Utama yang menjalankan perusahaan ilegal ini. Para pekerja lain hanya dianggap sebagai saksi karena keterbatasan peran mereka.

Logistik dari lima kali produksi ilegal sejak 2023 sudah beberapa kali diekspor, diduga besar menuju Korea Selatan. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,038 miliar.

Polisi sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pengungkapan lain yang melibatkan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.

Upaya penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menjerat tersangka lain yang mungkin terlibat dalam perdagangan ilegal ini.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses