Hukum

Kasus Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Ditahan KPK dalam Dugaan Suap Dan Perintangan Penyidikan

79
×

Kasus Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Ditahan KPK dalam Dugaan Suap Dan Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai Kamis, 20 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Hasto, yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, sempat ditampilkan di hadapan awak media dalam konferensi pers yang diadakan KPK. Kehadirannya di KPK juga memicu aksi demonstrasi oleh simpatisan partainya. Seratusan kader PDIP berkumpul, dipimpin beberapa tokoh senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, untuk menunjukkan solidaritas terhadap Hasto.

Selama pemeriksaan, Hasto didampingi tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari beberapa pengacara ternama, termasuk Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Patra Zen. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga hadir di lokasi untuk memantau situasi pengamanan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024 bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku, buronan yang terlibat dalam pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto juga disebut terlibat dalam pengurusan PAW Maria Lestari untuk Dapil Kalimantan Barat 1.

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat Pasal perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun pada 2020. Ia disebut memerintahkan Harun untuk merusak ponsel dan melarikan diri, serta memobilisasi saksi potensial agar memberikan keterangan yang tidak relevan.

Dalam upaya hukum, Hasto sempat mengajukan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada sidang yang digelar Kamis (13/2), hakim memutuskan menolak permohonan tersebut, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur. Hasto kini menghadapi proses hukum yang kian berat setelah upaya hukumnya dinyatakan gagal.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses