Polemik

Sengketa Tanah Warisan di Cipanas: Konflik Keluarga dan Klaim Atas Tanah Bergereja

204
×

Sengketa Tanah Warisan di Cipanas: Konflik Keluarga dan Klaim Atas Tanah Bergereja

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Sengketa tanah warisan milik mendiang Pendeta Timbul Panggabean yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, kini tengah berada dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur. Pada Jumat, 28 Februari 2025, pengadilan mengadakan pemeriksaan lapangan untuk memastikan lokasi objek sengketa. Tanah tersebut, yang sebagian area terdapat bangunan Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI), menjadi titik sentral konflik antar ahli waris.

Rahmat S.H., kuasa hukum Bank BPR, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sertifikat tanah atas nama Doni Panggabean, putra mendiang Tini, janda dari almarhum Timbul Panggabean. Doni dituduh memindahkan kepemilikan sertifikat yang melibatkan tanah gereja ini untuk tujuan tertentu dalam sengketa warisan. “Hari ini, hakim melakukan pemeriksaan lapangan guna mencocokkan data lokasi dalam sertifikat. Keputusan nanti akan bergantung pada perimbangan bukti dan fakta di lokasi,” paparnya.

Pihak GKAI, melalui Pendeta Perhimpunan Simatupang, menyampaikan bahwa selama 5 bulan persidangan berlangsung, fakta lapangan dibuat seolah-olah gereja tidak eksis. Namun, bukti dari saksi, dokumen, dan keterangan para jemaat gereja telah menunjukkan kehadiran gereja, makam, serta fasilitas sekolah Minggu yang ada di lahan tersebut. Ia berharap hakim akan membuat keputusan yang bijak dan adil berdasarkan fakta yang ada.

“Gereja ini berdiri sejak 1986, bukan tahun 2019 seperti yang disebutkan oleh pihak BPR. Kami melihat kurangnya kehati-hatian dalam proses kredit ini. Bahkan, ada salib dan elemen gereja lain yang dihapus seolah-olah ini bukan tempat ibadah,” tambahnya.

Ronald Tampenawas, S.H., pengacara yang mewakili Ibu Kartini—istri almarhum Timbul Panggabean—mengungkapkan bahwa kasus ini juga melibatkan dugaan pemalsuan data oleh Doni. Perubahan nama kepemilikan sertifikat yang awalnya atas nama beberapa ahli waris menjadi atas nama tunggal Doni dilakukan dengan alasan kemudahan perpajakan, tetapi malah berujung pada gugatan hukum.

“Keluarga merasa dimanipulasi. Seharusnya prosedur administrasi, seperti surat keterangan waris, dilakukan dengan benar,” ujar Irene Hasianna Panggabean, anak ke-4 almarhum Timbul. Ia menambahkan bahwa keluarganya menandatangani dokumen dengan keyakinan bahwa Doni tidak akan mengganggu keberadaan gereja dan makam di lahan tersebut.

Dalam pemeriksaan di lapangan, pihak keluarga berharap hakim dapat melihat secara langsung bahwa tanah tersebut merupakan lahan wakaf untuk pelayanan gereja, bukan aset pribadi yang dapat dialihkan. “Kami mempercayakan keadilan kepada hakim, agar kebenaran terungkap dan warisan pelayanan almarhum tetap terjaga,” pungkas Irene.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas sengketa warisan, terutama ketika melibatkan aset yang memiliki dimensi keagamaan. Semua pihak kini menunggu keputusan pengadilan, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses