Hallonusantara.com || CIANJUR – Sengketa lahan yang berkepanjangan di area Hotel Yasmin, Cipanas, kembali memanas dan memasuki babak baru. Advokat Dr. C.M. Firdaus Oiwobo,S.H.,M.H., CFLS, CLA, ALC, CMK, seorang tokoh yang dikenal dalam dunia hukum, telah ditunjuk untuk mewakili PT Surya Eden Utama (SEU), pemilik lama lahan tersebut, dalam upaya menyelesaikan konflik dengan PT Haji Putra Indonesia (HPI), yang kini mengelola Hotel Yasmin. Selasa (03/06/2025).
Firdaus Oiwobo menyatakan bahwa akar permasalahan ini timbul dari klaim yang saling bertentangan antara kedua belah pihak. Ia menyayangkan kurangnya efektivitas komunikasi yang disebabkan oleh kinerja pengacara sebelumnya yang mewakili PT SEU. Kehadirannya bersama tim hukumnya bertujuan untuk menjernihkan duduk perkara dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait.
“Tanah itu tidak boleh mengambil hak orang lain. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, harus sesuai dengan gambar ukur yang dikeluarkan oleh BPN,” tegas Firdaus setelah menghadiri proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
Selain itu, Firdaus menyoroti adanya fasilitas umum di area tersebut yang diduga masuk ke dalam lahan milik PT SEU. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, fasilitas umum seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Firdaus berjanji akan membahas masalah ini secara mendalam dengan kliennya untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Terkait dengan 35 sertifikat yang sebelumnya menjadi objek sengketa, Firdaus mengakui bahwa pengadilan telah memenangkan pihak Ehsam Zubaidi. Namun, tim kuasa hukumnya saat ini sedang dalam proses pengajuan dugaan pemalsuan akta autentik yang melibatkan seorang notaris dan Ehsam Zubaidi. Mereka menduga adanya penyisipan keterangan palsu dalam akta jual beli terkait status tanah yang saat itu masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Di sisi lain, Ehsam Omar Mohamad Zubaidi, pemilik PT Haji Putra Indonesia (HPI) yang telah berinvestasi di Indonesia selama 25 tahun, menjelaskan bahwa perusahaannya membeli bekas Hotel Yasmin dari Bank Victoria dua tahun lalu. Saat ini, HPI sedang melakukan renovasi besar-besaran dan berencana merekrut antara 200 hingga 250 karyawan baru.
Ehsam mengklaim telah berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Rudi Supanji sebelum proses pembelian aset tersebut. Ia bahkan menawarkan Rudi kesempatan untuk membeli kembali aset tersebut jika berminat. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, bank akhirnya menjual aset tersebut kepada PT HPI.
“Dia (Rudi Supanji) selalu mencari-cari alasan untuk membuat masalah. Dia mengatakan ada fasilitas umum yang masih menjadi haknya,” ungkap Ehsam.
Ehsam menjelaskan bahwa lahan untuk fasilitas umum seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyayangkan sikap Rudi Supanji yang menolak ajakan untuk duduk bersama dan mencari solusi yang konstruktif.
Mengenai 35 sertifikat yang menjadi sumber sengketa, Ehsam menegaskan bahwa ia telah memenangkan perkara tersebut di empat tingkat pengadilan. Ia juga mengklaim bahwa seluruh transaksi yang dilakukannya telah diperiksa secara cermat dan dinyatakan bersih (clear) dari masalah hukum.
Ehsam juga menyoroti keberadaan jalan di area hotel yang memiliki lebar 15 meter, di mana 5 meter di antaranya diambil dari tanah miliknya. Ia menegaskan bahwa meskipun jalan tersebut digunakan sebagai fasilitas umum, ia memiliki hak untuk mengelolanya karena ia memiliki 65% kavling di area tersebut.
Sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa yang berkepanjangan ini, pihak BPN Kabupaten Cianjur telah melakukan pengukuran dan pemasangan patok sementara untuk menentukan batas lahan yang sebenarnya. Proses ini diharapkan dapat membawa titik terang dan mengakhiri konflik yang merugikan semua pihak.
(Bet)













