HukumKriminal

Dugaan Pelecehan Terhadap Enam Anak Gegerkan Pasar Pangrango Cipanas, Polres Cianjur Lakukan Penanganan

163
×

Dugaan Pelecehan Terhadap Enam Anak Gegerkan Pasar Pangrango Cipanas, Polres Cianjur Lakukan Penanganan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur terjadi di area Pasar Pangrango, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Kejadian yang berlangsung pada Minggu siang, 7 Desember 2025, tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga dan pedagang setempat.

Informasi awal menyebutkan bahwa seorang pria dewasa yang kerap terlihat di kawasan pasar diduga sebagai pelaku. Dugaan tersebut mencuat setelah warga melaporkan interaksi mencurigakan antara pelaku dan sejumlah anak-anak di lingkungan pasar.

Kepala Desa Cipanas, M. Agus Sahputra, membenarkan adanya laporan tersebut. “Peristiwa itu benar terjadi. Korban berjumlah enam anak laki-laki, dan seluruhnya merupakan warga Desa Cipanas. Sedangkan terduga pelaku adalah seorang laki-laki dewasa dari luar wilayah kami,” ujarnya, Rabu (10/12). Ia menjelaskan bahwa korban tertua merupakan siswa kelas 4 sekolah dasar.

Dugaan modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan mendekati anak-anak melalui bujukan dan ajakan bermain internet, sehingga para korban menjadi mudah mengikuti ajakan pelaku.

Pemerintah Desa Cipanas menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan keluarga korban, dan laporan resmi telah disampaikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur. Kasus ini kini berada dalam penanganan kepolisian.

Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna membantu pemulihan setelah insiden tersebut. “Para korban sudah mendapat pendampingan dari KPAI untuk pemulihan psikologis,” kata Agus.

Kasus ini menambah kekhawatiran warga terkait keamanan lingkungan pasar, yang pada siang atau malam hari kerap menjadi tempat berkumpulnya sejumlah remaja dan kelompok tertentu sehingga dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat.

Kepala Desa Cipanas mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anak di ruang publik. “Modus yang digunakan pelaku perlu diwaspadai. Anak-anak mudah terpengaruh karena berbagai rayuan, termasuk ajakan bermain internet,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Desa Cipanas mengaktifkan layanan aduan masyarakat melalui nomor 0812-23986-894 dan 0877-0851-1086 jika ditemukan aktivitas mencurigakan atau kejadian serupa.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Cianjur selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses