Hallonusantara.com || Cianjur – Perseteruan di media sosial Instagram berujung aksi pengeroyokan dan penikaman brutal yang menimpa korban salah sasaran di Kabupaten Cianjur. Kasus ini berhasil diungkap Polres Cianjur, dan dipaparkan langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexsander dalam gelar perkara di Aula Primkopol Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar lapangan sepak bola Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Saat itu, korban berinisial LI (22) tengah membeli rokok di sebuah warung, tanpa mengetahui dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan konflik yang terjadi di dunia maya.
Kapolres Cianjur menjelaskan, kejadian bermula dari adu mulut dan saling tantang antar kelompok melalui Instagram. Namun ketika para pelaku mendatangi lokasi, emosi yang tak terkendali justru berujung penyerangan membabi buta terhadap orang yang keliru.
“Tanpa bertanya atau memastikan identitas, para pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah dilakukan pendalaman, korban yang dibacok ini bukan pihak yang berseteru di media sosial,” tegas AKBP Ahmad Alexsander.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius di jari tangan kanan hingga menganga, serta luka robek di bagian perut sebelah kiri, dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/I/2026, jajaran Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam kurun waktu Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (24) dan MW alias UKI (23), keduanya berstatus pengangguran. Polisi memastikan, kedua pelaku berperan langsung dalam aksi pembacokan terhadap korban.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, dua bilah celurit, senjata tajam lain berupa gosir dan besi runcing, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan saat komunikasi sebelum kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan dewasa dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terpancing emosi yang berujung tindakan kriminal.
“Media sosial jangan sampai menjadi pemicu kekerasan. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Cianjur berharap dapat memberikan efek jera, sekaligus menekan angka kejahatan jalanan dan kekerasan akibat konflik media sosial di wilayah Kabupaten Cianjur.
(Bet)













