Hallonusantara.com || Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan sedikitnya 10 korban. Terduga pelaku merupakan seorang anak berusia 15 tahun dan telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak.
Korban Anak-anak, Jumlah Capai 10 Orang
Alexander menyampaikan, dari total korban yang terdata, tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki. Seluruhnya masih berada dalam kategori usia anak.
Perbuatan yang diduga dilakukan meliputi pencabulan, persetubuhan, hingga tindakan penetrasi, dengan kejadian berlangsung lebih dari satu kali dan di lokasi yang berbeda-beda.
“Ini sangat memprihatinkan. Korbannya bukan satu, tetapi 10 orang dan semuanya anak-anak,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (29/1/2026).
Modus Ancaman dan Iming-iming
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan ancaman dan kekerasan agar korban menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan bujukan dan janji tertentu.
“Pelaku memiliki hobi memelihara burung merpati. Korban dijanjikan burungnya akan dilatih, sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku,” jelas Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, salah satu korban anak laki-laki mengaku mengalami kekerasan seksual hingga tujuh kali.
Penanganan Berbasis Perlindungan Anak
Kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban yang memberanikan diri melapor ke kepolisian. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, yang memiliki penyidik tersertifikasi khusus penanganan anak.
“Penanganan dilakukan secara hati-hati dan berperspektif perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Alexander.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Cianjur membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Langkah ini bukan semata untuk penghukuman, tetapi demi keadilan korban serta mencegah munculnya korban lainnya,” pungkasnya.
(Bet)













