Hallonusantara.com || Cianjur — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Cianjur. Seorang pria berinisial R (33), warga Kecamatan Sukaresmi, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Pelaku kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur setelah laporan resmi dilayangkan oleh ibu korban.
Kasus ini mencuat setelah siapa yang melapor? Ibu korban berinisial T (30) melaporkan dugaan tindakan amoral tersebut kepada polisi. Kapan laporan dibuat? Laporan resmi masuk pada Minggu, 22 Maret 2026. Di mana peristiwa terjadi? Dugaan kekerasan seksual itu berlangsung di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Mengapa laporan dibuat? Karena korban akhirnya berani mengungkap kejadian yang dialaminya kepada sang ibu setelah sebelumnya sempat bungkam karena takut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Encep Rosidin, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum,” ujar Encep saat dikonfirmasi media, Senin (6/4/2026).
Bagaimana proses penangkapan dilakukan? Polisi terlebih dahulu mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, serta menelusuri kronologi kejadian sebelum akhirnya menahan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kapan kejadian berlangsung? Peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban berada di kamar sebelum dipanggil oleh pelaku ke ruang tengah rumah. Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Menurut penyidik, pelaku diduga langsung membekap mulut korban dan memaksanya melakukan tindakan tidak pantas.
“Korban dibekap mulutnya lalu dipaksa oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi di dalam rumah,” ungkap Encep.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena siapa pelakunya? Pelaku adalah ayah kandung korban sendiri, sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak.
Polisi juga mengungkap bagaimana pelaku menutupi aksinya. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Pelaku melarang korban untuk bercerita kepada ibunya. Korban sempat takut sehingga menyimpan kejadian itu,” kata Encep.
Namun, mengapa kasus ini akhirnya terbongkar? Perubahan perilaku korban menimbulkan kecurigaan sang ibu. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya, hingga laporan polisi dibuat.
Kasus tersebut kemudian tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/160/III/2026/SPKT/Polres Cianjur.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” tegas Encep.
Saat ini, R harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
(Bet)













