Hallonusantara.com || Garut – Aroma ketegangan yang menyelimuti sengketa aset legendaris Gedung Eks Bioskop Cikuray selama lebih dari setahun, akhirnya mencair. Dalam sebuah momen yang menyentuh hati dan penuh martabat, keadilan restoratif (restorative justice) resmi diketuk. Pihak pelapor dan terlapor memilih jalan pulang menuju perdamaian, mengakhiri babak panjang perselisihan hukum dengan jabat tangan kekeluargaan.
Selasa (14/04/2026), Ruang Gelar Satreskrim Polres Garut menjadi saksi bisu sebuah proses hukum yang memanusiakan manusia. Rapat Gelar Perkara Khusus untuk penghentian penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LP/B/20/I/2025 yang telah bergulir sejak awal 2025 tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H.
Perjuangan Maksimal dan Ketulusan Hati
Di balik tercapainya kesepakatan ini, terdapat jejak perjuangan gigih dari para penasihat hukum yang bekerja tak kenal lelah untuk mencari titik temu. Budi Rahadian, S.H., dan Windan Jatnika, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak terlapor, menunjukkan kelasnya bukan sekadar sebagai pembela hukum, melainkan sebagai jembatan kemanusiaan.
“Ini adalah kemenangan nurani. Kami mengucapkan terima kasih mendalam kepada jajaran Polres Garut dan khususnya kepada PT Jaswita Jabar atas itikad baiknya. Kami memohon maaf jika selama satu tahun lebih proses ini berlangsung, terdapat gesekan atau perbedaan pendapat yang kurang berkenan,” ujar Budi Rahadian dengan nada tegas namun sarat emosi di hadapan forum.
Empat Pilar Perdamaian
Perdamaian ini bukan sekadar lisan, melainkan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai yang ditandatangani di atas materai. Ada empat poin krusial yang menandai berakhirnya konflik:
1. Penyelesaian Musyawarah: Pihak Mohamad Pandjy Fathuzaman (kuasa PT Jaswita Jabar) dan Risris Karisma Kustia sepakat bahwa perkara diselesaikan secara mufakat.
2. Penyerahan Aset: Pihak terlapor secara ksatria menyerahkan sepenuhnya proses pengambilalihan, penguasaan, dan pemanfaatan Gedung Cikuray kepada PT Jaswita Jabar sebagai pemilik sah.
3. Tanpa Paksaan: Kesepakatan lahir murni dari kehendak bebas kedua belah pihak tanpa intervensi pihak ketiga.
4. Final dan Mengikat: Jika di kemudian hari muncul pihak luar yang mencoba mengusik, kedua belah pihak berjanji tidak akan menanggapi karena persoalan telah tuntas secara kekeluargaan.
Hadirnya Para Tokoh
Gelar perkara ini berlangsung khidmat dengan kehadiran Direktur Utama PT Jaswita Jabar, Gun Gun Saptari Hidayat, serta jajaran kepolisian termasuk KBO Satreskrim Purnomo, SH, unsur Provost, Jatanras, hingga perangkat kewilayahan Kelurahan Ciwalen.
Momen ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak selalu tentang hukuman, melainkan tentang pemulihan. Gedung Cikuray kini tak lagi berdiri sebagai simbol sengketa, melainkan monumen perdamaian.
“Kami berharap ada hikmah besar dari kejadian ini. Semoga ke depan, hubungan silaturahmi terjalin jauh lebih baik daripada sebelumnya,” tutup Budi Rahadian dengan elegan.
(Dedi R)













