Polemik

Dapur Program Makan Bergizi di Cianjur Disorot: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Turun Menyegel

45
×

Dapur Program Makan Bergizi di Cianjur Disorot: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Turun Menyegel

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, memicu gelombang protes warga. Fasilitas yang berada di Jalan Achmad Munawar No.1 itu diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan utama sehingga berujung aksi demonstrasi dan penyegelan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (18/5/2026).

Puluhan massa dari Aliansi Juang Muda Cianjur (JMC) mendatangi lokasi sambil membawa spanduk berisi tuntutan penghentian operasional dapur. Mereka menilai kegiatan dapur yang berkaitan dengan program makan bergizi tersebut tidak boleh berjalan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Aksi protes berlangsung panas. Massa berulang kali mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Situasi sempat memicu ketegangan dengan aparat di lokasi dan menyebabkan arus lalu lintas di sekitar Warungkondang tersendat.

Ketua JMC Abdul Aziz menyatakan, pihaknya menemukan indikasi bahwa dapur tersebut belum mengantongi dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut dia, kondisi itu tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan bangunan dan keselamatan operasional.

Aziz menegaskan tiga tuntutan utama. Pertama, pemerintah daerah diminta segera melakukan pengawasan ketat terhadap operasional dapur. Kedua, seluruh aktivitas dapur harus dihentikan sampai dokumen perizinan resmi diterbitkan. Ketiga, jika kegiatan tetap berjalan tanpa izin, pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Selain persoalan perizinan, JMC juga menyoroti dugaan kurang transparannya proses perekrutan relawan di dapur SPPG tersebut. Mereka menilai proses seleksi perlu diawasi agar tidak menimbulkan kesan tertutup atau menguntungkan pihak tertentu.

Aziz juga mempertanyakan minimnya keterlibatan tenaga lokal dalam pengelolaan dapur. Menurutnya, Kabupaten Cianjur memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mengisi posisi penting dalam operasional dapur program tersebut.

Di sisi lain, pengelola dapur memberikan klarifikasi. Penanggung jawab dapur SPPG Cikaroya, Rangga Nugraha, mengatakan belum lengkapnya dokumen perizinan berkaitan dengan keterbatasan waktu pembangunan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menjelaskan petunjuk teknis dari BGN memberikan batas waktu pembangunan sekitar 45 hari. Sementara pengurusan dokumen seperti PBG dan SLF biasanya memerlukan proses administrasi yang lebih panjang.

Rangga menyebut pihak pengelola tetap berencana melengkapi seluruh dokumen perizinan tersebut. Namun penjelasan itu tidak sepenuhnya meredakan keberatan warga yang menilai prosedur perizinan seharusnya diselesaikan sebelum kegiatan operasional dimulai.

Menanggapi polemik yang berkembang, aparat Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya melakukan penyegelan terhadap bangunan dapur sebagai langkah penegakan aturan sambil menunggu kelengkapan administrasi.

JMC memastikan akan membawa persoalan ini ke forum resmi melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur. Mereka meminta pemerintah daerah memastikan setiap program publik berjalan transparan, patuh terhadap regulasi, serta tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses