Hallonusantara.com || CIANJUR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur. Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini disebut-sebut sebagai ‘Kado Harkitnas’ (Hari Kebangkitan Nasional) dari kepolisian bagi komitmen penegakan hukum dan pemulihan rasa aman masyarakat.
Dalam rilis resmi pada Senin (1/6/2026), jalannya konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur yang mengumumkan penangkapan enam orang tersangka beserta penyitaan barang bukti sebanyak 34 unit sepeda motor hasil curian.
Ungkap Identitas dan Peran Tersangka Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keenam tersangka yang diringkus seluruhnya merupakan warga asli Kabupaten Cianjur. Mereka diidentifikasi dengan inisial RN, AJ, DS, BR, KL, dan YS.
Komplotan ini bekerja secara terorganisasi dengan pembagian peran yang rapi. Tersangka RN dan AJ bertindak sebagai eksekutor utama (pemetik) di lapangan, DS dan BR bertugas memantau situasi sekitar target, sementara KL serta YS berperan sebagai penadah yang menampung dan menjual kembali motor curian tersebut ke pasar gelap.
Pernyataan Kronologi dan Modus Operandi Pengungkapan ini bermula dari aksi sigap warga yang berhasil menangkap tangan salah satu pelaku saat mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Induk Cilaku. Berbekal penangkapan awal tersebut, Satreskrim langsung melakukan pengembangan intensif hingga berhasil menyeret lima pelaku lainnya ke balik jeruji besi.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban di area publik. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, fasilitas umum seperti SPBU, hingga area pemukiman warga,” jelas Kapolres Cianjur. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini hanya membutuhkan waktu hitungan detik menggunakan kunci letter T dan mata kunci palsu untuk merusak rumah kunci motor.
Penegasan Hukum dan Wilayah Edar Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang berjumlah 34 unit sepeda motor tersebut dikumpulkan oleh sindikat dan mayoritas didistribusikan atau dijual murah ke wilayah Cianjur selatan.
Kapolres menyatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari target penindakan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026. Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Himbauan Kamtibmas dan Prosedur Pengembalian Merespons maraknya kerawanan tersebut, Polres Cianjur menghimbau keras agar masyarakat memperketat pengamanan mandiri terhadap kendaraan pribadi. Warga diminta untuk selalu memarkir kendaraan di tempat resmi yang terpantau dan wajib memasang perangkat pengaman atau kunci ganda tambahan guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal jalanan.
Bagi masyarakat Cianjur yang merasa kehilangan sepeda motor, pihak kepolisian mempersilakan untuk mendatangi langsung Markas Polres Cianjur. Warga dapat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan membawa dokumen resmi asli yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa dipungut biaya apa pun.
(Ajat)













