HukumNasional

Skandal Imigrasi Terkuak, Menteri Agus Andrianto Buka Pintu Lebar untuk KPK

39
×

Skandal Imigrasi Terkuak, Menteri Agus Andrianto Buka Pintu Lebar untuk KPK

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA – Dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi pukulan serius bagi kredibilitas pelayanan keimigrasian nasional. Di tengah penyidikan yang tengah berjalan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus menyatakan Kementerian Imipas membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk memperoleh data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh.

Menurut Agus, seluruh jajaran kementerian diminta bersikap kooperatif serta tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan penuh dari seluruh aparatur negara.

“Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus Andrianto di kutip dari infopublik, Jumat, 5 Juni 2026.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin internal, Kementerian Imipas telah menonaktifkan sejumlah pejabat yang diduga terkait perkara tersebut. Kebijakan itu diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus memastikan tidak ada intervensi terhadap proses penyidikan.

Kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini juga menjadi momentum evaluasi besar-besaran di tubuh Kementerian Imipas. Agus menegaskan pihaknya akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola keimigrasian guna menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pembenahan tersebut mencakup penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta perbaikan mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik koruptif.

Terkait perkembangan perkara dan status hukum para pihak yang diperiksa, termasuk sejumlah pejabat tinggi yang namanya muncul dalam penyidikan, Agus menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Kementerian Imipas, kata dia, menghormati independensi lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya.

Di tengah bergulirnya penyidikan, Kementerian Imipas memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal. Layanan paspor, izin tinggal, visa, serta administrasi keimigrasian lainnya dipastikan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Agus.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjaring 17 orang dan membuka dugaan adanya praktik pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Sejumlah pejabat yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Hingga kini KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas di sektor pelayanan keimigrasian nasional.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses