Daerah

BPD 5 Kecamatan Kawasan Tampomas Bersama Majelis Adat Sumedanglarang, Tolak Tegas Geothermal Tampomas

14
×

BPD 5 Kecamatan Kawasan Tampomas Bersama Majelis Adat Sumedanglarang, Tolak Tegas Geothermal Tampomas

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Sumedang  —  Badan Permusyawaratan Desa dari 5 kecamatan di Kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi menyatakan sikap menolak rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi/geotermal di Gunung Tampomas, 4 Juni 2026.

Sikap tegas ini merupakan hasil *Musyawarah Adat Tampomas yang dilaksanakan di Balai Desa Mandalaherang, kecamatan Cimalaka, dan dihadiri Koordinator BPD 5 Kecamatan : Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjung Kerta.*

Keputusan final berpijak pada Peta partisipatif Masyarakat Adat Tampomas yang di lakukan oleh Majelis Adat Sumedanglarang yang memetakan kawasan tersebut sebagai wilayah adat, sumber air utama bagi 5 kecamatan, dan terdapat *Situs Puncak Gunung Tampomas* yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, beserta dugaan2 cagar budaya lain nya sebagai kawasan cagar budaya.

Ading Sutisna, Ketua Koordinator BPD 5 Kecamatan menegaskan bahwa sikap penolakan ini adalah pelaksanaan tugas konstitusional BPD sebagaimana diatur dalam *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55*.

“BPD punya tiga fungsi utama, yakni mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan menjaga kepentingan desa. Hasil musyawarah BPD 5 kecamatan sangat jelas dan bulat, bahwa warga menolak geotermal Tampomas. Jika BPD diam, maka kami telah mengkhianati sumpah jabatan dan amanah rakyat,” tegasnya.

Terdapat 4 FAKTA KUNCI YANG MELANDASI PENOLAKAN dan 4 tuntutan yang dilayangkan oleh BPD dari 5 kecamatan bersama Majelis Adat Sumedanglarang, diantaranya ;

*1. Mengancam Dapur Air 5 Kecamatan*
Berdasarkan Peta Partisipatif Masyarakat Adat, Gunung Tampomas berfungsi sebagai hulu mata air yang menjadi sumber air baku warga di Kecamatan Cimalaka, Paseh, Buahdua, Tanjung Kerta, dan Congeang. Aktivitas pengeboran geotermal berpotensi menyebabkan hilangnya mata air, penurunan muka air tanah, longsor, serta gempa mikro. Risiko ini diperparah adanya Sesar Baribis yang melintasi kawasan Tampomas.

*2. Bertentangan dengan Status Cagar Budaya Situs Puncak Tampomas*
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui *Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025* telah menetapkan *Situs Puncak Gunung Tampomas* sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Titik-titik pengeboran yang direncanakan berada di kawasan puncak dan lereng atas yang merupakan satu kesatuan lanskap sakral dengan situs tersebu , dan dugaan cagar budaya lain nya *UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 66* melarang setiap kegiatan yang dapat merusak Cagar Budaya dan kawasan penyangganya. Izin kegiatan geotermal berpotensi melanggar ketentuan pidana Pasal 105 UU yang sama.

*3. Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012*
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus bahwa _”Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, tetapi hutan hak”_. Berdasarkan sejarah penguasaan dan Peta Partisipatif, Gunung Tampomas adalah Hutan Adat milik Masyarakat Hukum Adat Sumedanglarang. Dengan demikian, setiap izin pemanfaatan tanpa persetujuan MHA adalah tindakan inkonstitusional.

*4. Cacat Prosedur Karena Eksklusi Masyarakat*
Hingga siaran pers ini dikeluarkan, BPD 5 kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang selaku representasi Masyarakat Hukum Adat, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi, konsultasi publik AMDAL, maupun mekanisme Free, Prior, and Informed Consent [FPIC] yang mewajibkan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh dari masyarakat adat. Hal ini bertentangan dengan *UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 26*.

Adapun 4 tuntutan mereka, diantaranya :
1. Menerapkan *moratorium* terhadap Wilayah Kerja Panas Bumi [WKP] Kawasan Gunung Tampomas oleh Kementerian ESDM.
2. *Membatalkan seluruh proses perizinan* terkait geotermal Tampomas yang terindikasi cacat prosedur.
3. *Mengakui dan mengintegrasikan* Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas sebagai dokumen dasar perencanaan tata ruang di 5 kecamatan.
4. *Menegakkan dan melindungi* status *Situs Puncak Gunung Tampomas* sebagai Cagar Budaya beserta zona penyangganya, serta melindungi dugaan situs cagar budaya lainnya di kawasan Tampomas.

Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan bahwa proses perizinan yang tidak melibatkan rakyat pemilik wilayah adalah proses cacat hukum.

” Produk hukum yang lahir dari prosedur cacat, batal demi hukum, ” ujar Susane.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya menuntut pembangunan yang beradab, yang menghormati air sebagai sumber kehidupan, budaya sebagai jati diri, dan konstitusi sebagai panglima.” Pungkasnya.

(Ah@D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses