Daerah

BPN Cianjur Mulai Redistribusi Tanah di Batulawang, Tekankan Transparansi hingga Pendampingan Ekonomi Penerima

54
×

BPN Cianjur Mulai Redistribusi Tanah di Batulawang, Tekankan Transparansi hingga Pendampingan Ekonomi Penerima

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur memulai tahapan pelaksanaan program redistribusi tanah di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (14/7/2026). Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang dihadiri unsur Forkopimcam, pemerintah desa, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa redistribusi tanah tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan penerima manfaat.

Program yang merupakan bagian dari Reforma Agraria tersebut diawali dengan verifikasi terhadap 57 calon penerima manfaat pada tahap pertama. Mereka merupakan warga yang telah memenuhi persyaratan administratif dan hasil verifikasi lapangan pada kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT MPM.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur H. Ara Komara Sujana, S.H., M.Si., QRMP. menegaskan bahwa seluruh proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dan melalui verifikasi berlapis oleh Tim GTRA guna memastikan program berjalan tepat sasaran.

Menurut Ara, BPN tidak akan memberikan ruang terhadap praktik penyimpangan, termasuk dugaan titipan penerima maupun kepentingan pihak tertentu yang berpotensi mencederai tujuan Reforma Agraria.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi pelaksanaan redistribusi tanah. Apabila ditemukan penyimpangan dalam prosesnya, akan kami tindak sesuai ketentuan. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, bukan atas kepentingan tertentu,” ujarnya.

Selain memastikan proses berjalan transparan, BPN Cianjur juga menyiapkan langkah pencegahan agar tanah hasil redistribusi tidak segera berpindah tangan kepada pihak lain. Salah satunya dengan tidak melayani proses peralihan hak yang bertentangan dengan ketentuan, sehingga aset yang diberikan negara benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat penerima.

Ara menilai manfaat redistribusi tanah akan lebih terasa apabila kepastian hukum yang diperoleh masyarakat diikuti dengan penguatan kapasitas ekonomi. Karena itu, BPN bersama pemangku kepentingan akan melanjutkan program melalui skema akses reform, yakni pendampingan bagi penerima manfaat agar mampu mengelola aset, memperoleh akses permodalan secara sehat, serta mengembangkan kegiatan usaha produktif.

“Redistribusi tanah bukan hanya memberikan legalitas kepemilikan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Pendampingan menjadi bagian penting agar aset tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima,” katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini alokasi redistribusi tanah di Kabupaten Cianjur mencapai 1.637 bidang dengan luas sekitar 203,4 hektare. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengikuti penyelesaian administrasi dan hasil verifikasi di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Batulawang H. Nanang Rohendi mengatakan pelaksanaan tahap pertama merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah daerah dalam pelaksanaan redistribusi tanah pada kawasan eks HGU.

Menurut Nanang, sebanyak 57 warga yang mengikuti tahapan awal merupakan pemilik bangunan yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi bersama BPN serta tim terkait.

“Ini merupakan langkah awal pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Batulawang. Seluruh penerima pada tahap pertama telah melalui proses verifikasi sehingga pelaksanaannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses yang berlangsung saat ini masih difokuskan pada verifikasi pemilik bangunan, sedangkan penetapan luas bidang tanah yang akan diterima masing-masing warga masih menunggu tahapan lanjutan oleh Bank Tanah, BPN, dan Tim GTRA Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan data pemerintah daerah, sekitar 1.927 warga telah masuk dalam daftar calon penerima program redistribusi tanah. Pemerintah Desa Batulawang mengimbau masyarakat yang belum masuk pada tahap pertama untuk bersabar karena pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi dan hasil verifikasi.

Melalui pelaksanaan redistribusi tanah ini, pemerintah berharap Reforma Agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas penguasaan tanah, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan akses terhadap sumber daya agraria sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses