Hallonusantara.com|| CIANJUR- Beberapa awak media cetak dan online merasa kecewa dengan adanya dugaan tindakan pelarangan peliputan kegiatan sekolah di SMK Negeri 1 Pacet senin 21.02.2023 lalu , dalam hal ini sudah melanggar undang – undang Pers no 40 tahun 1999 tentang barang siapa yang menghalang halangi tugas Pers dalam mejalani tugas Pidana 2 tahun dan denda 500 juta.
BET Indrayama salah satu dari media online Hallonusantara merasa kecewa atas tindakan Satpam yang melarang media masuk untuk meliput kegiatan sekolah pada kegiatan Disnatalis Jumat (24/02/2023).
“Saya baru kali ini meresa kecewa ada pihak sekolah yang melarang media tidak boleh melaksanakan peliputan.
Begitu mau masuk saya dihalangi oleh Satpam dan langsung bicara bahwa wartawan tidak boleh peliputan kata MN satpam sekolah” ucap Bet.
Lebih lanjut Bet,”Padahal acara Disnatalis itu suatu acara besar, momen bagus. Adanya pelarangan tersebut saya jadi merasa curiga ada apa dengan Sekolah tersebut,” jelasnya.
Fadoli selaku Humas Sekolah SMKN 1 Pacet Kabupaten Cianjur menyampaikan,”untuk soal media dilarang meliput kegiatan SMKN 1 Pacet tidak ada aturannya hanya itu dari kewenangan atau kebijakan Sekolah masing masing.”Tuturnya.
Endang Susilastuti, S.E., M.M.Pd. Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI mengatakan saat di mintai keterangan melalui via WhatsApp coba koordinasi dengan pihak Wakaseknya sepemahaman “saya kalau ada kegiatan besar ya harus di liput media supaya kebermaknaanya terasa,”Pungkasnya ( ANWAR).













