Hallonusantara.com || SUMEDANG – Sebanyak 11 Desa di Sumedang tidak memiliki kepala desa, dengan berbagai situasi dan untuk menjalankan roda pemerintahan sementara dijabat oleh penjabat kepala Desa.
Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Kabid DPMD Sumedang, Dadang Rustandi, terdapat 11 desa yang saat ini tidak di jabat oleh seorang Kepala Desa.
” Benar, sebanyak 11 desa saat ini di jabat oleh penjabat kepala Desa, ” ujar Dadang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin 14/9/2024.
Dijelaskan Dadang, kekosongan kepala Desa tersebut dikarenakan ada yang meninggal, sudah habis masa jabatannya, bahkan ada yang menguntungkan diri karena mengikuti kontestasi pemilihan legislatif.
” Karena sisa jabatan yang ditinggalkan masih di atas satu tahun, maka sesuai aturan harus dilakukan PAW, ” jelas Dadang.
Dadang menuturkan, dikarenakan saat ini sedang menghadapi pilkada serentak 2024, saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan baru dari pusat sampai perhelatan pilkada serentak 2024 selesai dilaksanakan.
” Dikarenakan sedang menghadapi pilkada serentak 2024 dan menunggu peraturan baru dari pusat, kemungkinan pilkades PAW akan dilaksanakan pada 2025, ” tuturnya.
Lebih lanjut dadang menyebutkan ke 11 Desa yang harus melaksanakan pilkades PAW , diantaranya :
1. Desa Cipanas
2. Desa Awilega
3. Desa Cipamekar
4. Desa Conggeang Wetan
5. Desa Situraja
6. Desa Mekarmulya
7. Desa Kirisik
8. Desa Ganeas
9. Desa Cieunteung
10. Desa Lebaksiuh
11. Desa Kamal
(Agus HD)













