Hallonusantara.com || CIANJUR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 50 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur selama 2 tahun. Penyerahan SK ini dilakukan di Gedung Garuda pendopo Cianjur Jumat (07/06/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Salah satu Kepala Desa (Kades) yang menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah Acep Haryadi., S.H., selaku Kepala Desa Ciherang Kecamatan pacet
Kades Ciherang Acep Haryadi, mengatakan bahwa masa jabatan yang diperpanjang berakhir di bulan Mei. Kini ia sedikit merasa lega dengan adanya SK penambahan masa jabatan 2 tahun yang sudah diterimanya.
“Surat Keputusan (SK) ini yang di tunggu Kepala Desa bukan hanya Se-kabupaten Cianjur tapi ditunggu oleh seluruh kepala Desa se-Indonesia, dan syukur Alhamdullilah SK penambahan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Cianjur bisa turun,” ucapnya.
Acep Haryadi menjelaskan bahwa SK ini berlaku untuk Kepala Desa yang masa jabatannya habis mulai Februari 2024 dan seterusnya sesuai peraturan yang ada. Dengan adanya penambahan 2 tahun masa, ia berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengabdi dan melayani masyarakat desa.
“Kami akan tingkatkan kinerja kami untuk mengabdi dan melayani masyarakat desa dengan lebih maksimal,” kata Acep Haryadi
Lebih lanjut, Acep Haryadi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dalam mengangkat kesejahteraan Kepala Desa dan masih diberikannya kesempatan untuk mengabdi dan melayani seluruh masyarakat desanya pungkasnya.
(Anwar)