Daerah

Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G, Kios di Cicurug Sukabumi Jadi Sorotan

22
×

Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G, Kios di Cicurug Sukabumi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com  Sukabumi – Awak media menemukan sebuah kios yang diduga memperjualbelikan obat keras golongan G jenis Tramadol secara bebas tanpa resep dokter. Kios tersebut berlokasi di sekitar Stasiun Cicurug, tepatnya di Jalan Raya Sukabumi–Bogor, pada Selasa (14 April 2026).

Saat hendak melakukan konfirmasi, awak media tidak menemukan penjaga kios di lokasi. Namun, terlihat seorang pembeli yang tengah menunggu untuk membeli obat keras tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penjualan obat terlarang tanpa pengawasan yang ketat.

Masih di lokasi yang sama, awak media mencoba menggali informasi dari warga sekitar terkait keberadaan penjaga kios. Namun, beberapa warga yang berada di sekitar enggan memberikan keterangan dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

Di lokasi berbeda, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan keterangan bahwa kios tersebut memang dikenal sebagai tempat penjualan obat-obatan tertentu.

“Katanya sih itu toko penjual obat gitu pak, biasanya pembelinya kalangan remaja. Kalau tidak salah itu toko Aceh, di sini menyebutnya,” ungkapnya.
Minimnya pengawasan terhadap peredaran obat keras golongan G oleh aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait seperti BPOM dinilai berpotensi memicu peredaran obat ilegal yang semakin meluas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif, khususnya di wilayah hukum Polsek Cicurug, Polres Sukabumi.
Sebagai informasi, obat jenis Hexymer dan Tramadol termasuk dalam kategori obat keras golongan G yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter.

Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan efek samping serius bagi kesehatan, termasuk ketergantungan.
Bagi pelaku usaha yang terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi, dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU yang sama dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Awak media mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas guna mencegah maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

[ Jepry ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses