Hallonusantara.com || Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur secara simbolis menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kas Desa Cimacan dalam kegiatan syukuran yang digelar di Pelataran Masjid Al Amanah, Kampung Singabarong, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Selasa (10/2/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Cianjur, dr. M. Wahyu Ferdian dan dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Danramil 04/Cipanas Kapten Kav M. Marufin, Kapolsek Pacet AKP Amir Said, Pelaksana Tugas Camat Cipanas Tri Wibowo, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi NasDem Usep Setiawan, para kepala desa se-Kecamatan Cipanas, serta unsur lembaga kemasyarakatan Desa Cimacan.
Kepala Desa Cimacan, H. Deden Ismail, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas dukungan Pemkab Cianjur dalam proses penerbitan sertifikat tanah kas desa tersebut. Ia menjelaskan, lahan seluas sekitar 1,6 hektare itu sebelumnya sempat diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
“Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi data, lahan tersebut akhirnya dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat,” ujar Deden.
Menurutnya, lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum, seperti Gedung Olahraga (GOR), perluasan lapangan sepak bola, pengembangan program KDMP, serta rencana pembangunan kantor Desa Cimacan.
Sementara itu, Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian menegaskan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat. Ia berharap pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara optimal guna mendukung pembangunan fasilitas sosial, keagamaan, dan kegiatan ekonomi warga.
“Lahan ini harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Usai penyerahan sertifikat dan penandatanganan berita acara, Bupati bersama rombongan meninjau langsung lokasi lahan yang direncanakan untuk pengembangan fasilitas publik tersebut.
Pemkab Cianjur berharap penyerahan sertifikat hak pakai tanah kas desa ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang kesejahteraan masyarakat Desa Cimacan dan wilayah sekitarnya.
(Bet)













