Hallonusantara.com || CIANJUR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat komisi V gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup di Desa cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jumat (14/07/2023).
Weni Dwi Apriani, S.AB mengungkapkan, sosialisasi Perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup tersebut dilakulan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Cianjur dalam pengelolaan lingkungan.
“Jadi sekarang kalau tidak bersih ketinggalan, seperti Banyumas dan Malang sudah bersih. Namun karena kedisiplinan dari pemerintah hingga masyarakatnya,” ucapnya dia pada awak media jumat (14/07/2023).
Dalam pengelolaan sampah rumah tangga lanjut dia, selain bisa menjaga kebersihan lingkungan, sampah juga bisa dijadikan sebagai penghasilan.
Saya pernah ke beberapa daerah diluar Cianjur untuk melihat pengelolaan sampah. Mulai dari mengelola sampah dilungkungan hingga akhirnya memiliki penghasilan dari sampah,” ucapnya.
Pihaknya mengaku akan mendorong dinas serta intansi terkait untuk memberikan pelatihan pengelolaan sampah bagi kaum perempuan dan ibu rumah tangga.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur sudah memberikan pendidikan dalam pengelolaan sampah. Namun harus lebih ditekankan lagi kepada masyarakat mulai dari RT/RW,” ucapnya. (Anwar/Bet)













