Daerah

Satpol PP Kecamatan Pacet Galakkan Penertiban dan Sosialisasi Perda Untuk Lingkungan Yang Lebih Tertib

×

Satpol PP Kecamatan Pacet Galakkan Penertiban dan Sosialisasi Perda Untuk Lingkungan Yang Lebih Tertib

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara com || CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pacet aktif melancarkan kegiatan sosialisasi dan penertiban terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 junto nomor 3. Peraturan ini berfokus pada pelarangan pemasangan baliho dan bendera berunsur komersial di area-area terlarang seperti pohon dan tiang listrik. Selasa, 11 Februari 2025.

Jejen Jaelani, Kasi Trantib Kecamatan Pacet, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan, terutama di sepanjang jalur protokol. Pemasangan iklan tanpa izin ditindak tegas, karena tidak hanya mengganggu estetika lingkungan tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Perusahaan yang belum memahami aturan diimbau untuk segera mengurus perizinan agar bisa memanfaatkan media promosi dengan tepat dan sesuai regulasi. Jejen menekankan pentingnya dialog dengan pemilik usaha untuk memastikan mereka mengerti dan anggota masyarakat dapat menyuarakan aspirasi mereka.

Pencabutan Bender yang menempel di pohon.

Selain reklame liar, masalah seperti pembuangan sampah sembarangan dan pedagang kaki lima tanpa izin turut menjadi perhatian. Para pedagang diingatkan untuk menyediakan tempat sampah dan mematuhi peraturan agar tidak berjualan di trotoar atau area publik. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di kawasan kecamatan.

Sosialisasi tidak hanya menyasar iklan dan perdagangan, tetapi juga meluas ke sektor pariwisata yang sedang berkembang pesat di daerah Pacet. Di desa-desa wisata seperti Ciherang, usaha kafe baru diketahui belum sepenuhnya memahami proses perizinan dari tingkat terendah hingga kabupaten. Para pemilik dihimbau untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi dan penertiban ini bertujuan untuk mewujudkan Pacet sebagai daerah yang tertib, bersih, dan nyaman bagi penduduk dan wisatawan. Dengan kolaborasi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kesadaran serta kepatuhan terhadap peraturan dapat meningkat, mendukung perkembangan daerah yang lebih berkelanjutan dan harmonis.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.