Hallonusantara.com || JAKARTA – Subdit Jatanras Polda Metro menangkap tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) inisial B, BK, dan HF. Polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta dalam penangkapan ini.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2024).
Wira mengatakan para tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Polda Metro, katanya, terus melakukan pendalaman aset para tersangka.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” pungkasnya.
(Red)













