Hallonusantara.com || Cianjur — Dugaan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah Sukaresmi, Cianjur, kembali memicu keresahan warga. Sebuah warung berkedok penjualan jamu di area Pasar GSP, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, disebut masih beroperasi secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dan belum terlihat adanya penertiban dari aparat setempat.
Dugaan aktivitas penjualan miras dan obat terlarang di Pasar GSP diungkapkan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada redaksi, ia mengatakan aktivitas itu bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama di wilayah Desa Cibadak yang berada dalam wilayah hukum Polsek Sukaresmi. “Sudah lama ada aktivitas itu. Tempatnya di samping Indojaya, kawasan Pasar GSP. Warga tahu, tapi belum terlihat ada tindakan,” ujarnya, Rabu (11/3).
Peredaran minuman keras dan obat terlarang di Sukaresmi diduga terlihat dari lalu-lalang anak muda yang keluar masuk ke warung tersebut. Warga menyebut sebagian pengunjung didominasi kalangan remaja dan pemuda. Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas tersebut tetap berlangsung meski sedang bulan suci Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan suasana religius di lingkungan masyarakat.
Warung diduga menjual miras di Pasar GSP disebut beroperasi hampir sepanjang hari, dari pagi hingga malam. Warga menilai aktivitas itu seolah dibiarkan tanpa pengawasan. “Setiap hari ramai. Dari pagi sampai malam tidak pernah tutup. Kami menduga ada penjualan minuman keras dan obat-obatan di sana,” kata warga tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Cibadak, Ridwan, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut. Ia mengaku baru menjabat sebagai PLT kepala desa dan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya secara pribadi belum mengetahui secara pasti karena baru diangkat sebagai PLT Kepala Desa Cibadak. Namun jika benar ada aktivitas seperti itu, tentu akan kami sikapi dan tindaklanjuti,” ujar Ridwan.
Ia menegaskan pemerintah desa tidak mendukung adanya peredaran minuman keras maupun obat terlarang, terlebih jika terjadi pada bulan Ramadan. “Secara pribadi saya tidak setuju jika ada warung yang menjual minuman keras atau obat-obatan terlarang, apalagi di bulan suci Ramadan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor Sukaresmi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.
(Bet)













