Hallo TNI/POLRIHukum

Bareskrim Tambah Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Irjen Slamet Uliandi Diduga Setujui Penghapusan Rekaman

85
×

Bareskrim Tambah Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Irjen Slamet Uliandi Diduga Setujui Penghapusan Rekaman

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || JAKARTA — Penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam pemberian izin penyadapan dan penghapusan berkas hasil penyadapan.

Penetapan Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, Slamet berstatus saksi. Namun, setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Menurut Suhermanto, Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dua tersangka berinisial Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi Santoso (EH) harus memperoleh persetujuan Slamet untuk menjalankan proses provisioning atau pengaktifan sistem penyadapan.

Peran yang disorot penyidik tidak berhenti pada pemberian persetujuan tersebut. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut kembali meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

Suhermanto menyatakan permintaan penghapusan itu disetujui. Dengan demikian, penyidik kini mendalami dua rangkaian tindakan yang diduga berkaitan, yakni pemberian akses operasional penyadapan dan persetujuan penghapusan data elektronik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan. Bareskrim menyatakan penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan masih mengalami gangguan kesehatan pascastroke.

Slamet menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya Bareskrim menetapkan tiga orang lainnya, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga proses penyadapan dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam mekanisme penegakan hukum.

Perkembangan penyidikan juga menunjukkan bertambahnya jumlah pihak yang dimintai keterangan. Hingga 5 November 2026, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli hukum pidana.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pemeriksaan awal yang disampaikan saat pengumuman tiga tersangka pertama pada 3 November 2026.

Penetapan tersangka keempat menempatkan dugaan pemberian persetujuan penyadapan dan penghapusan data sebagai bagian penting dalam konstruksi perkara.

Namun, pengungkapan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mendasar: siapa yang pertama kali memerintahkan penyadapan, siapa yang mengoperasikan sistem, bagaimana hasil penyadapan dikelola, serta siapa saja yang menerima dan menggunakan informasi tersebut.

Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai alur perintah, kewenangan setiap pihak, jejak digital, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan menyangkut komunikasi kepala negara sekaligus sejumlah kelompok masyarakat. Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui pembuktian dalam proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau dugaan keterlibatan.

Hingga kini, penyidikan Bareskrim Polri masih berlangsung. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses