Hallonusantara.com || Cianjur — Peredaran narkotika dalam jumlah besar nyaris membanjiri Kabupaten Cianjur. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan distribusi 648,75 gram sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar, yang diduga akan dipasarkan ke wilayah selatan Cianjur.
Kapolres Cianjur A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba mulai menjadikan Cianjur sebagai target pasar baru peredaran narkotika dalam skala besar.
“Barang bukti sabu yang kami sita beratnya mencapai 648,75 gram netto. Nilainya lebih dari satu miliar rupiah. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sosialnya jika barang ini beredar di masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (20/4/2026).
Menurut Kapolres, berdasarkan perhitungan aparat bersama Badan Narkotika Nasional, sabu dalam jumlah tersebut berpotensi merusak hingga 100 ribu orang jika berhasil beredar.
Hal ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum karena selama ini Cianjur dikenal sebagai wilayah yang relatif tenang dari peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan operasi penangkapan pada 8 April 2026 di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial FA yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan distribusi narkotika.
Polisi menduga kuat sabu tersebut akan dikirim menuju wilayah selatan Kabupaten Cianjur, yang mulai dipetakan sebagai target distribusi baru jaringan narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap dan direkrut jaringan narkotika untuk mengantarkan paket sabu dengan imbalan belasan juta rupiah.
Modus ini sering digunakan jaringan narkoba untuk memanfaatkan masyarakat yang sedang mengalami tekanan ekonomi agar bersedia menjadi kurir.
Selain sabu yang dikemas dalam 16 paket plastik klip, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan elektronik, lakban, dompet, dua unit telepon seluler, jam tangan mewah, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar barang haram tersebut.
Kapolres menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar pengendali utama jaringan narkotika di balik kasus ini.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang besar menunjukkan kuatnya indikasi keterlibatan jaringan dengan modal besar dan sistem distribusi terorganisasi, bahkan tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan jaringan lintas daerah maupun internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkotika.
Dengan barang bukti yang ditemukan, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup jika terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar.
(Bet)












