Hallonusantara.com || BEKASI- Setiap Lembaga atau sebuah instansi pemerintahan yang sepenuhnya menggunakan anggaran Pemerintah diharuskan memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan, sehingga masyarakat nantinya bisa mendapatkan informasi yang diinginkannya secara sah, Minggu (16/10/2022).
Hal ini nampaknya sangat bertentangan sekali dan patut dicurigakan dengan apa yang telah dilakukan pihak UPTD Puskesmas Karangbahagia.
UJ salah satu warga Kabupaten Bekasi mengatakan, “Saya pribadi merasa sangat tidak puas atas jawaban dari PPID/PIP (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) UPTD Puskesmas Kecamatan Karang Bahagia, sebab permohonan saya saat itu tidak diberikan sebagaimana mestinya, saya disini memiliki hak konstitusi yang dilindungi oleh undang – undang, masa hanya dikirim selembar kertas catatan kecil, dalam hal ini sangat bertentangan sekali dengan ketentuan peraturan perundang – undangan KIP (Keterbukaan informasi publik),”Tegasnya.
“Semua ini saya lakukan hanya ingin menjalankan sebuah fungsi control sosial dengan melakukan monitoring dan Pengawasan di suatu lembaga atau instansi pemerinta,”Ujarnya.
Ditempat yang sama Bahyudin ketua LSM Kampak Mas RI DPC Kabupaten Bekasi angkat bicara, “Terkait surat dari masyarakat kabupaten bekasi yang akrab dipanggil Uj, menurut Bahyudin masyarakat sebagai pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan perihal yang berdasarkan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 Pasal 30 ayat (1) Poin (a) s/d point (g), kita sebagai masyarakat boleh mengajukan surat keberatan kepada badan publik yang dimaksud apabila terdapat alasan yang termuat dalam pasal 30 ayat (1) poin a s/d point g, walaupun permohonan informasi publik tersebut sudah ditanggapi bisa saja tanggapan PPID tersebut permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta UJ sebagai pemohon informasi publik,”kata Bahyudin saat ditemui wartawan di kantornya.
Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi juga sangat menyayangkan ternyata tanggapan permohonan informasi publik tersebut juga menyesatkan “UJ sempat menunjukan surat tanggapan badan publik tersebut yang berupa catatan kecil realisasi anggaran Puskesmas Karang Bahagia tahun anggaran 2021, bukan dokumen yang diminta oleh UJ kalo menurut analisa dan kajian saya berdasarkan catatan yang disampaikan pihak puskesmas dan dokumen yang saya miliki diduga menyesatkan masyarakat karena rincian realisasi anggaran tidak dilengkapi dengan nominal yang direalisasikan, bahkan jumlah realisasi anggaran dan saldo tidak sesuai dengan dokumen yang kami miliki dari laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan provinsi Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021,”ujar Bahyudin.
Selanjutnya Bahyudin juga membeberkan bahwa,“kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kedepan atasan PPID harus segera memberikan tanggapan keputusan tertulis atas keberatan tersebut, isinya tanggapan berupa perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi yang diminta oleh pemohon dan PPID wajib melaksanakan itu semua, yang tertuang dalam regulasi KIP, kalau tidak ada tanggapan atau dinilai masyarakat tidak sesuai pemohon bisa lakukan gugatan ke komisi informasi publik yang diminta dalam hal keberatan,”Tandasnya(Heru)