Hallonusantara.com || Cianjur — Dugaan Pengiriman PMI Nonprosedural Kembali Terungkap Kasus dugaan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke wilayah Timur Tengah kembali mencuat. Seorang perempuan asal Nusa Tenggara Barat bernama Rohanah dilaporkan menghadapi persoalan serius setelah bekerja di luar negeri dan kini sulit dihubungi oleh keluarganya.
Kasus PMI bermasalah ini kini mendapat pendampingan hukum dari LBH Muji Mandiri Perkasa yang berkantor di Jalan Raya Bandung, Desa Syahbandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Pendampingan hukum dilakukan setelah suami korban, Amnul Kahfi, memberikan surat kuasa khusus kepada tim advokat LBH Muji Mandiri Perkasa.
Kuasa tersebut diberikan untuk menelusuri keberadaan korban sekaligus mengupayakan proses pemulangan Rohanah dari Timur Tengah ke Indonesia.
Kuasa hukum dari LBH Muji Mandiri Perkasa, Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan pemberangkatan PMI secara ilegal atau nonprosedural yang diduga melibatkan sejumlah perantara.
“Berdasarkan keterangan dari suami korban, Rohanah diduga diberangkatkan oleh seseorang berinisial NS. Dalam prosesnya kemudian disebut dialihkan kepada seorang perempuan berinisial LL melalui sebuah perusahaan yang berada di wilayah Jakarta,” ujar Hendra Wijaya, Rabu (22/4/2026).
Menurut keterangan keluarga kepada tim kuasa hukum, korban sempat menghubungi suaminya dan menceritakan kondisi kerja yang sangat berat selama berada di Timur Tengah.
Dalam percakapan tersebut, korban mengaku harus bekerja hampir sepanjang hari, mulai pagi hingga dini hari, tanpa waktu istirahat yang memadai.
Dalam komunikasi terakhirnya, korban disebut meminta agar segera dipulangkan ke Indonesia karena merasa tidak sanggup melanjutkan pekerjaannya.
Namun setelah percakapan tersebut, keluarga mengaku kehilangan kontak dan hingga kini kesulitan mendapatkan kabar terbaru mengenai kondisi maupun keberadaan korban.
Keluarga korban sebelumnya sempat menghubungi seorang perempuan yang diduga sebagai pihak penyalur PMI di Jakarta. Dalam komunikasi tersebut, keluarga mendapat informasi bahwa korban disebut dalam kondisi baik.
Bahkan, pihak tersebut sempat mengirimkan rekaman video singkat sebagai bukti bahwa korban masih berada dalam keadaan sehat.
Namun ketika keluarga meminta bantuan untuk memulangkan korban ke Indonesia, pihak tersebut menyampaikan bahwa biaya tiket kepulangan harus ditanggung oleh keluarga korban.
Menanggapi kondisi tersebut, Hendra Wijaya menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk menelusuri keberadaan korban.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum secara maksimal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah terkait untuk memastikan keselamatan korban dan mengupayakan proses pemulangannya,” tegasnya.
Menurut Hendra, kasus ini berpotensi berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga diduga dapat mengarah pada unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
LBH Muji Mandiri Perkasa juga berencana melakukan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri keberadaan korban sekaligus mempercepat upaya perlindungan serta pemulangan Rohanah ke tanah air.
(Bet)












