Hallonusantara.com ǁ Kabupaten Bekasi – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menganggarkan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2022 untuk Pembangunan Jalan, dengan ketentuan spek yang telah tertuang dalam surat perintah kerja (SPK), kontraktor harus mengikuti surat perintah kerja, agar sesuai spek dan hasil peningkatan jalan bisa maksimal serta tahan lama untuk dinikmati penguna jalan dan masyarakat, Senin (19/12) 2022.
Saat tim Media investigasi Cibitung menyambangi pekerjaan pembangunan Jalan di Desa Tridaya, Kecamatan Tambun Selatan, Jl Gg Bona, Kampung Kali Baru, RT.03/RW.01, yang baru dikerjakan tersebut terlihat dengan jelas ketebalan Jalan kurang dari 15 cm.
Di temukan bahwa pekerjaan di duga tidak sesuai spek yang di tuangkan dalam RAB, terpantau dilapangan para tukang terlihat tidak pakai K3, dan ketinggian Bagesting pinggir kiri 11cm bagian tegah 10 cm, sisi kanan 11 cm. Kegiatan Peningkatan jalan tersebut di laksanakan oleh CV. Giga Tehnik, dengan waktu pelaksanaan 25 hari kalender, atau sampai dengan tanggal 23 Desember 2022, dan sumber dari dana ABPD Kabupaten Bekasi TA 2022, dengan Nomor SPMK : pc.20.20./179/359/sok-PL
Tim Media Investigasi Cibitung kemudian mewawancarai inisial (D) sebagai koordinator lapangan yang mengatakan, bahwa kurangnya ketebalan dianggap kewajaran untuk tambahan biaya ngepok.
“Ini pekerjaan punya SPK nya di lihat Bos Sarjan bang, Kurang-kurang sedikit ukuran wajarlah, kita kan ngepok jadi tambah biaya,” ucap inisial D yang berada di lokasi.
Sedangkan Pengawas inisial (B) saat dikonfirmasi, memblokir WhatsApp messenger media seakan enggan di konfirmasi, begitu juga dengan PLT distarkim Muchlis saat di komfirmasi lewat whatssap terkait bagesting cor kurang dari 15 cm apakah sesui rab dan Spek RAB, tidak membalas sampai berita ini di terbitkan.(Heru/Mariam)