Hallonusantara.com || CIANJUR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, berinisial DG, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.
Selain DG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur juga menetapkan seorang tersangka lainnya, MIH, yang berperan sebagai konsultan dalam proyek senilai Rp40 miliar tersebut.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin.Kamis.24/07/2025,menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. DG yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pelaksanaan proyek PJU, dan saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Cianjur.
“Fakta yang ditemukan terhadap DG sebagai pejabat pembuat kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kamin dalam konferensi pers pada Kamis, 24 Juli 2025.
Sementara itu, tersangka MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai konsultan, dan diduga meminjam nama perusahaan (pinjam bendera) untuk mengerjakan proyek, yang kemudian disubkontrakkan kepada dua perusahaan lain. Perencanaan proyek pun disebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Tidak mempunyai sertifikasi dan melakukan pinjaman bendera atau pinjam PT, istilahnya disubkan kepada dua PT dengan perencanaan yang tidak sesuai,” jelas Kamin.
Atas perbuatannya, DG dan MIH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,49 miliar dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
(Bet)













