Hallonusantara.com || CIANJUR – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Cianjur akhirnya terungkap. Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhan Siti Wahyuni (26), wanita yang ditemukan tewas di perkebunan teh PTPN VIII Gedeh, Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, pada hari Minggu (26/1/2025).
Konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (4/2/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian dan hasil penyelidikan yang mengarah pada pelaku.
Siti Wahyuni, warga Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka memar di wajah yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Penemuan mayat ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil visum ditemukan luka memar pada wajah korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, suami korban mendapatkan kabar bahwa ditemukan kartu identitas korban di sekitar lokasi penemuan mayat. Setelah dicek, ternyata benar bahwa kartu identitas tersebut milik istrinya.
“Hasil otopsi dan visum menunjukkan luka yang tidak wajar. Tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek gabungan melakukan penyelidikan dan menganalisa CCTV yang memperlihatkan korban bersama pelaku,” jelas Kapolres.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Jumat (31/1/2025), pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.
Pelaku, yang diketahui berinisial M (22), ternyata sudah mengenal korban selama 2 tahun. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menghubungi korban melalui media sosial Facebook menggunakan akun palsu. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan maksud mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku menghubungi korban melalui Facebook dengan nama orang lain. Mereka sudah saling kenal selama 2 tahun dan beberapa kali pernah bertemu. Pelaku menggunakan akun Facebook palsu untuk menawarkan pekerjaan kepada korban,” terang Kapolres.
Pada hari kejadian, pelaku dan korban bertemu di perkebunan teh. Di sana, pelaku melakukan aksi kejinya dengan membekap dan mencekik leher korban hingga lemas. Kemudian, pelaku menyeret korban ke dalam kebun teh dan mengambil barang berharga milik korban.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa barang-barang milik korban, handphone, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. “Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika menemukan informasi yang mencurigakan,” pungkasnya.
(Bet)