Hallonusantara.com || CILEGON- Kelompok Penyanyi Jalanan ( KPJ ) Damkar Cilegon dan Serang diduga ditipu oleh oknum berseragam yang mengaku bekerja di salah satu stasiun TV, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 22/08/22.
Jam 11 Siang berawal salah satu Kelompok pengamen jalan Cilegon Damkar ditelpon dari Kpj serang bahwa ada dari Stasiun TV untuk ikut dalam program acara berbagi-bagi dan mendapat sejumlah sembako serta uang sejumlah Rp. 2.500.000 yang di janjikan oleh oknum yang mengaku bekerja disalah satu setasiun TV sebagai kordinator di acara bagi-bagi inisial Rayhan alias Feri (23/08/22).
Babay salah satu korban dari Kelompok Pengamen Jalanan Kota Cilegon menyatakan bahwa Oknum Rayhan alias Feri Membawa Kelompok Penyanyi Jalanan Cilegon dan Serang dengan menggunakan 5 mobil elf menuju kali bata Pasar Minggu Jakarta, para Korban kelompok Penyayi Anak Jalanan KPJ diberhetikan dirumah makan di depan Kampus Trilogi Jl TMP Kalibata No 1 R1004/004 Kel Duren Tiga Kec. Pancoran Jaksel untuk beristirahat dan makan bersama Selepas itu Oknum Rehan alias Feri menghilang Membawa Kabur satu buah Hp korban milik Andika KPJ cilegon dengan alasan ingin memfoto kostum kaos acara dan pergi Ke ATM.
Babay dengan rekannya membawa kurang lebih 50 Orang KPJ Kota Cilegon- Serang dan isteri beserta anak- anak kecil yang terlantar di Jakarta, setelah oknum feri kabur beberapa rekan KPJ Cilegon dan Serang medatangi kesalah satu setasiun tv Jakarta bertemu pihak keamanan pak Sulis dan mengatakan Oknum tersebut teryata tidak ada dan hari Minggu orang staf juga kosong tidak ada , apalagi program TV berbagi-bagi.
Sulis salah satu ke amanan di Stasiun Tv menyampikan “Kita tidak ada program acara tersebut,” ungkap babay.
Atas kejadian tersebut Kelompok Penyanyi Jalanan KPJ Cilegon dan serang mengalami kerugian sebesar 15 Juta untuk sewa mobil elf yang tidak dibayar oleh Oknum tersebut ditambah bayar dirumah makan Rp. 1.500.000 dan Hp rekan KPJ Cilegon yang dibawa kabur “Kita pulang sampai jam 04:00 subuh dicilegon,” pungkas Babay.
Kejadian tersebut juga sudah dilaporkan Oleh KPJ Serang atas nama AJWAR Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/VI/2022 / SPKT/Sek. Panc. Restro Jaksel/PMU. Tanggal 20 Agustus 2022 Melaporkan tentang Penipuan Pasal Pasal 378 KUHP ,Babay berharap agar oknum yang mengaku bekerja disalah satu stasiun TV dapat ditangkap Agar orang lain tidak menjadi korban.
Iyen salah satu korlap di KPJ Damkar kota Cilegon juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut isteri dan anak juga ikut menjadi korban oknum Rehan alias Feri diduga bekerja disalah satu stasiun TV berseragam dan mengunakan Id card atas iming-iming pelaku rekan seprofesi menjadi korban penipuan saya berharap pelaku inisial Rayhan alias Feri bisa ditangkap KPJ damkar kota Cilegon menjadi trauma kedepannya agar berhati-hati terhadap orang.(A.Gunawan)