Hallonusantara.com || CIANJUR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang merugikan negara hingga 1 miliar rupiah. Penangkapan ini menyoroti keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal yang memanfaatkan subsidi pemerintah,Rabu 5 Februari 2025.
Dipimpin oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2025 yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan LPG di wilayah Kabupaten Cianjur. Setelah mendapat informasi, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan investigasi di lapangan, tepatnya di Kampung Suka Asih, Desa Sukadana.
Empat pelaku, berinisial G, R, Y, dan A, ditangkap dalam operasi di lokasi kejadian. Mereka diketahui mengoplos LPG bersubsidi dengan cara mentransfer isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi dan es batu sebagai alat bantu. Kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2024, dan para pelaku menjual hasil oplosan dengan harga di bawah harga eceran tertinggi, meraup keuntungan hingga 432 juta rupiah.
Selama penggerebekan, petugas berhasil menyita ratusan tabung gas, termasuk 345 tabung LPG 3 kg dan 109 tabung LPG 12 kg beserta alat-alat pengoplosan. Para pelaku kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.
Kapolres Cianjur menghimbau masyarakat agar senantiasa membeli LPG di pangkalan resmi PT Pertamina dan waspada terhadap segel tabung yang tidak sempurna. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke pihak berwajib. Pesan ini diharapkan dapat mengurangi risiko peredaran LPG ilegal yang tidak hanya merugikan negara, namun juga bisa membahayakan keselamatan pengguna.
(Bet)