Nasional

KPA Tuding Bank Tanah Jadi Mesin Baru Perampasan Tanah, Konflik Batu Lawang Dibawa ke DPR

10
×

KPA Tuding Bank Tanah Jadi Mesin Baru Perampasan Tanah, Konflik Batu Lawang Dibawa ke DPR

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur —  Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Bank Tanah yang dinilai menjadi instrumen baru perampasan tanah rakyat. Pernyataan itu disampaikan Dewi di Desa Batu Lawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Dewi, konflik agraria di Batu Lawang bukan kasus tunggal. Ia menyebut pola serupa mulai muncul di sejumlah daerah seperti Poso di Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua. Dalam pandangan KPA, keberadaan Bank Tanah justru memicu gelombang konflik agraria baru di tengah klaim pemerintah menjalankan reforma agraria.

“Bank Tanah itu mesin baru perampasan tanah. Patok-patok masuk ke tanah petani, kampung-kampung, dan wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat,” kata Dewi.

Ia menilai lembaga Bank Tanah yang dibentuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah bergeser menjadi alat penguasaan lahan berskala besar. Menurut dia, warga Batu Lawang yang telah puluhan tahun tinggal dan menggarap lahan di kawasan tersebut kini terancam tergusur setelah wilayah itu diklaim sebagai aset Bank Tanah.

Dewi mengatakan masyarakat Batu Lawang telah bermukim dan bertani di kawasan itu sejak akhir 1980-an. Seiring waktu, wilayah tersebut berkembang menjadi permukiman tetap lengkap dengan struktur pemerintahan desa dan aktivitas pertanian masyarakat.

“Ini bukan tanah kosong. Sudah ada pemerintahan desa, permukiman, dan masyarakat yang hidup turun-temurun di sini,” ujarnya.

KPA menilai pemasangan patok lahan oleh Bank Tanah dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa persetujuan warga. Situasi itu, kata Dewi, memicu keresahan karena masyarakat dihadapkan pada pilihan menerima skema ganti rugi atau menghadapi ancaman relokasi.

Selain itu, KPA juga menyoroti dugaan kejanggalan hukum dalam proses pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha seluas hampir 1.000 hektare kepada Bank Tanah. Dewi mempertanyakan dasar hukum kesepakatan tersebut karena status HGU disebut telah lama berakhir.

“Kenapa perusahaan yang konsesinya sudah expired masih bisa membuat kesepakatan dengan Bank Tanah?” kata Dewi.

Menurut dia, konflik agraria di Batu Lawang sebenarnya telah masuk dalam proses penyelesaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Kantor Pertanahan Cianjur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Kawasan tersebut bahkan sempat didorong menjadi objek prioritas reforma agraria sebelum akhirnya masuk dalam skema Bank Tanah.

Dewi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria. Dalam aturan itu, masyarakat yang menguasai tanah lebih dari 20 tahun secara terus-menerus dan beritikad baik semestinya diprioritaskan memperoleh hak atas tanah.

“Menurut hukum agraria, yang paling berhak itu masyarakat yang menggarap, menjaga, dan tinggal di tanah tersebut selama puluhan tahun, bukan pihak yang baru datang lalu mengklaim aset,” ujarnya.

KPA juga mengkritik skema hak pakai yang ditawarkan Bank Tanah kepada warga. Menurut Dewi, pola tersebut bertentangan dengan semangat reforma agraria karena menempatkan masyarakat hanya sebagai pengguna lahan di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah, bukan sebagai pemegang hak atas tanah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria.

“Tanah diambil dulu oleh Bank Tanah, lalu rakyat hanya diberi hak pakai. Itu bukan reforma agraria, itu manipulasi reforma agraria,” kata Dewi.

Ia juga menilai pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas konflik tersebut. Sebab, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat kabupaten yang semestinya memprioritaskan redistribusi tanah bagi masyarakat.

KPA menyatakan persoalan Batu Lawang telah dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, termasuk dilaporkan ke Komisi III DPR sebagai dugaan bentuk ketidakadilan dan manipulasi dalam penyelesaian konflik agraria.

Dewi mendesak Kementerian ATR/BPN segera mengevaluasi keputusan terkait Hak Pengelolaan Bank Tanah di kawasan Batu Lawang dan mengembalikan lahan tersebut ke skema redistribusi tanah untuk rakyat.

“Mandat reforma agraria itu jelas: redistribusikan tanah kepada rakyat yang sudah puluhan tahun hidup dan menguasai tanah itu,” katanya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses